oleh

Dinkes Palembang Prioritas Vaksinasi Ibu Hamil

SUMSELKITA.COM, Palembang – Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Kesehatan memprioritaskan vaksinasi ibu hamil untuk menekan angka kematian akibat Covid-19.

Vaksinasi bagi ibu hamil ini sesuai ketetapan Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran No. HK.02.01/I/ 2007/2021, yang bisa dirujuk di https://covid19.go.id/p/regulasi.

Plt Kadinkes Kota Palembang, dr Fauzia, melalui Plt Kabid Kesmas, dr Mirza Susanty, mengatakan, ada sejumlah syarat bagi ibu hamil agar bisa divaksinasi.

Yakni, usia kandungan lebih dari 13 minggu atau antara 13-33 minggu, memiliki tekanan darah normal, tidak punya gejala atau keluhan pre eklampsia,.

Kemudian, tidak sedang menjalani pengobatan dan jika memiliki komorbid atau penyakit penyerta, harus dalam kondisi terkontrol.

“Ibu hamil bisa melakukan registrasi vaksinasi di tempat layanan vaksin atau faskes yang ditunjuk oleh pemerintah. Vaksin yang diperbolehkan untuk ibu hamil adalah Sinovac, Moderna, Pfizer sesuai ketersediaan,” kata Mirza.

Ia menyatakan, perlindungan bagi ibu hamil mutlak dilakukan.

“Tidak ada alasan untuk menunda vaksin, apabila memang sudah memenuhi syarat dan vaksinnya tersedia,” ujar Mirza. (*)