oleh

PPKM Level 4 dilonggarkan Mal Boleh Buka dan Resepsi Nikah diperbolehkan

SUMSELKITA.COM, Palembang – Berdasarkan intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatansan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga tanggal 6 September 2021.

Kepastian tersebut diucapkan Wali Kota Palembang, H. Harnojoyo berdasarkan intruksi. “Ya, hari ini pembaruan PPKM sudah kita teken ,” kata Harnojoyo usai melakukan rapat di Jalan Tasik Rumah Dinas, Selasa, 24 Agustus 2021.

Meski demikian, selepas dari status merah Kota Palembang menjadi orange, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang juga akan melakukan perlonggran guna mendongkrak kembali pertumbuhan ekonomi dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan.

“ Kita lakukan pelonggran seperti Mall boleh dibuka, dengan kapasitas 50% dan harus menerapkan protokol kesehatan,” ujar orang nomor satu di Palembang.

Adapun oprasional Mall, Harnojoyo menuturkan Mall diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 hingga pukul 20.00.

“Batas dibuka jam 10 sampe jam 20 malam,”ujarnya lagi

Sementara, terkait kebijakan pihak mall di kota Palembang yang membuat aturan menggunakan sistem peduli lindungi yang mewajibkan pengunjung telah melaksanakan vaksin yang di izinkan masuk.

Menyikapi itu, Harnojoyo menyampaikan tidak ada aturan wajib yang di berikan oleh Pemkot Palembang, namun yang terpenting adalah bagi para pengunjung tetap patuh protokol kesehatan.

” ada dua pilihan tetap mematuhi protokol kesehatan tapi kalau pihak mall ingin menerapkan itu juga tidak ada larangan”. terangnya

Tak sampai disitu, dalam penerapan PPKM level 4 selama dua pekan kedepan, Pemkot Palembang juga memberikan toleransi kegiatan resepsi pernikahan dapat di langsungkan sedangkan untuk tamu undangan hanya di berikan izin 25 persen dari kapasitas gedung.

” Untuk acara resepsi sudah boleh 25 persen dari kapasitas gedung selain itu harus tetap protokol kesehatan”. tutupnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed