SUMSELKITA.COM,MUSI BANYUASIN – Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menunjuk Wabup Beni Hernedi jadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muba.
“Setelah saya mendapatkan Informasi Resmi, saya langsung ambil langkah agar tak ada kevakuman bangku kepemimpinan,” kata Herman Deru, di Palembang, (Sabtu (16/10/2021) malam.
Deru mengatakan penetapan tersebut sudah atas izin dari Menteri Dalam Negeri. Keputusan itu berdasarkan surat keputusan Gubernur nomor 130/3105/1/2021 perihal Penugasan Wakil Bupati Muba sebagai Plt Bupati Muba.
Herman mengatakan surat tersebut seharusnya diserahkan langsung ke Beni malam ini. Namun karena Beni berhalangan hadir, surat akan diserahkan Senin (18/10) mendatang.
“Seyogyanya surat ini saya serahkan kepada Beni malam ini, tapi karena berhalangan hadir kemungkinan akan diserahkan Senin nanti. Ketika kepala berhalangan itu harus di legitimasikan dengan keputusan atau surat dari Gubernur atas Persetujuan menteri Dalam Negeri,” ungkap Deru.
Deru mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memegang teguh asas praduga tak bersalah. Deru menghormati proses hukum yang berjalan di KPK.
“Tentu kita tetap menggunakan azas praduga tak bersalah, kita ikuti saja proses hukumnya. Masyarakat Muba, agar tetap tenang, kita sama-sama menunggu proses hukum. Karena Bupati dalam proses hukum terjadi di tahan selama 12 hari, dan kita lihat berikutnya apakah KPK sudah cukup bukti berarti bisa wajib ke pengadilan atau sebaliknya,” jelas Deru.