SUMSELKITA.COM,MUSI BANYUASIN – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka kasus pembakaran pos timbangan perusahaan pemilik konsesi hutan produksi di Distrik Selaro, Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Ketiga tersangka berinisial J, T, dan I mereka diketahui merupakan warga setempat yang nekat melakukan pembakaran pos pada Selasa (19/10) lantaran tidak terima polisi menutup sumur minyak masyarakat di kawasan tersebut.
“Tiga tersangka ini yang berperan secara signifikan dalam pembakaran. Motif mereka berangkat dari penegakan hukum menutup sumur minyak ilegal di kawasan tersebut,” kata Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jendral Polisi Toni Harmanto di Palembang, Senin (25/10).
Menurut Kapolda, pihaknya sudah berulangkali melakukan sosialisasi terkait sebab akibat dari aktivitas pengeboran sumur minyak yang dilakukan masyarakat tersebut sehingga sampai harus ditutup.
Namun tindakan yang dilakukan itu ternyata tidak disukai oleh oknum masyarakat hingga terjadinya pembakaran pos.
“Sudah sosialisasi namun mereka malah mengamuk dengan membakar pos dengan demikian kasus ini masih akan kami dalami lagi mencari siapa dalang yang memprovokasi masyarakat,” ujarnya.
Dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti satu buah jerigen minyak, arang sisa pembakaran, botol air mineral yang digunakan untuk mengisi minyak dan korek api yang digunakan untuk menyulut api.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan ketiga pelaku pembakaran pos keamanan PT BPP ditangkap berkat kerja keras anggota dilapangan. Jumlah pelaku pembakaran mencapai seratus orang, saat ini anggota gabungan masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya. Tiga orang yang ditangkap ini peran memprovokasi dan ikut langsung membakar pos keamanan PT BPP.
Motif pembakaran para pelaku tidak terima dengan penegakan hukum penutupan sumur – sumur minyak ilegal di lokasi kejadian beberapa waktu lalu dalam penegakan hukum ini lebih dari seribu sumur minyak ilegal yang telah ditutup.
“Ada oknum masyarakat pelaku pembakaran berlindung didalam masyarakat yang memprovokasi warga lain untuk melakukan aksi pembakaran. Karena akses masuk lokasi sumur minyak ilegal di lahan PT BPP sudah ditutup sehingga mereka tidak bisa lagi melakukan aksi penambangan minyak ilegal (ilegal drilling),”kata Irjen Pol Toni Harmanto kepada wartawan saat pres rilis tersangka dan barang bukti di Mapolda Sumsel Senin (25/10/2021).
Dikatakan Toni, sebelum melakukan penegakan hukum menutup penambangan minyak ilegal di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba diawali dengan kegiatan Forum Group Discusion (FGD) bersama Forkompinda dan stake holder terkait di Sumsel bahkan sampai empat kali.
“Penegakan hukum menutup tambang tambang minyak ilegal di Kecamatan Bayung Lencir Muba adalah langkah terakhir yang dilakukan komunikasi dengan masyarakat yang berkaitan dengan akar masalah ilegal drilling karena beredar isu kenapa aktivitas ilegal drilling di Muba sulit dihentikan,”bebernya.
Lebih lanjut dikatakan Toni dampak luar biasa yang timbulkan dari penambangan minyak secara ilegal sangat besar terhadap aspek lingkungan mulai dari kebakaran bahkan sampai hari ini ada lokasi penambangan ilegal yang terbakar apinya belum bisa dipadamkan, kekeringan, flora dan fauna dilokasi banyak yang mati.
“Kami bersama kementerian lingkungan hidup dan kementerian ESDM telah merumuskan kebijakan terkait ilegal drilling saat ini tinggal menunggu finalisasi dan berharap menghentikan aktivitas ilegal drilling di Sumsel,”tandasnya.**