SUMSELKITA.COM,MUSI BANYUASIN – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, yakni Erini Mutia Yufada.
Adapun Erini menjadi saksi dalam kasus suap yang menjerat suaminya. Penyidik KPK turut mendalami soal penghasilan Dodi Alex saat menjabat sebagai bupati. “Saksi didalami pengetahuannya terkait penghasilan tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) selaku bupati,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (26/10).
Pemeriksaan terhadap Erini dilakukan KPK pada Senin (25/10) kemarin. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori.
Selain itu, Ali menerangkan penyidik juga mengonfirmasi terkait pertemuan-pertemuan yang diduga turut dihadiri Erini. Pertemuan itu diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
Erini, lanjut Ali, juga dikonfirmasi berbagai barang bukti yang telah disita penyidik seperti dokumen hingga alat bukti elektronik. Barang bukti itu sebelumnya disita penyidik lewat upaya paksa penggeledahan di sejumlah lokasi, seperti kantor pemerintah Musi Banyuasin.
Dalam perkara ini, penyidik juga sudah menggeledah rumah Dodi dan mengamankan dokumen serta uang yang diduga terkait dengan perkara. Putra dari eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur irigasi di Dinas PUPR.
Dodi diduga menerima bayaran senilai Rp2,6 miliar.
Adapun tiga tersangka lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori; Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari; dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.
Untuk saat ini, para tersangka sudah ditahan selama 20 hari terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2021 di Rutan KPK untuk keperluan penyidikan.**