SUMSELKITA.COM,PALEMBANG – Guna memperkuat program vaksinasi nasional dalam membentuk kekebalan komunal di Sumatera Selatan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Polda Sumsel, mulai menyosialisasikan pengunaan scan QR Barcode PeduliLindungi di sejumlah sentral-sentral pelayanan publik di Kota Palembang, Kamis, (28/10).
Dalam pelaksanaan perdananya, penerapan ini dilakukan di Kantor Layanan Pembayaran Pajak Ditlantas Polda Sumsel dan nantinya akan diterapkan juga di sentral layanan publik lainnya seperti Mall dan Hotel di sejumlah wilayah Kabupaten Kota di Sumatera Selatan.
Sebagai informasi berdasarkan maklumat bersama Gubernur Sumsel, Pangdam II/Swj, Kapolda Sumsel, Kajati Sumsel dan ketua pengadilan tinggi Palembang isinya diantaranya, Satgas Covid-19 Provinsi Sumsel mengeluarkan maklumat bersama yaitu setiap masyarakat yang akan mengakses fasilitas umum diwajibkan untuk melaksanakan vaksin.
Lalu diwajibkan untuk pengelola tempat umum seperti mal, pasar modern, perkantoran, cafe, dan hotel agar seluruh pengunjung mengakses aplikasi Peduli Lindungi.
Kemudian masyarakat yang akan melakukan perjalanan antar kota menggunakan transportasi umum wajib mengakses aplikasi Peduli Lindungi di Bandara, Stasiun Kereta Api dan Pelabuhan.
“Pesannya tentu tetap terapakan protokol kesehatan (Prokes) seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak,” katanya singkat.
Sementara itu Kasi survailens dan imunisasi dinas kesehatan provinsi Sumsel Yusri menambahkan penerapan aplikasi peduliLindungi untuk kebaikan bersama.
“Dengan begitu yang melakukan aktivitas di luar rumah dan mengunjungi area publik relatif aman. Karena sudah divaksin, sehingga mengurangi risiko tertular dan apabila tertular biasanya ringan saja,” katanya