SUMSELKITA.COM,PALEMBANG – Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya membuka sosialisasi penerapan manajemen kinerja dan kebijakan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi serta Penegakan Disiplin PNS di lingkungan Pemprov Sumsel yang dilaksanakan di Auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel, Selasa (16/11) siang.
“Hari ini kita akan sosialisasi lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah berimplikasi pada perubahan kewenangan dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” ucapnya mengawali sambutan
Menurut Wagub adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga berimplikasi pada perubahan perangkat daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Harus kita pahami bahwa Undang-Undang ini memberikan arah kepada pemerintah daerah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan,” imbuhnya.
Untuk itu, lanjutnya Pemerintah Pusat membuat aturan agar pemerintah daerah dapat melakukan kebijakan yang muara pada kesejahteraan masyarakat. Para pejabat dapat menjalankan tugas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dengan memaksimalkan peranan pemerintah daerah yang mampu melaksanakan kewenangannya yang berorientasi pelayanan dasar, bukan pada kekuasaan semata.
“Menyikapi hal ini tentu kita harus pahami juga bahwa penyederhanaan birokrasi ini prinsipnya harus dapat memaksimalkan kinerja instansi dilingkungan pemerintahan guna meningkatkan pelayanan pada masyarakat,” ungkapnya.
Karena itu dia meminta seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Sumsel untuk lebih fokus melakukan pembinaan terhadap ASN di masing-masing unit kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Shingga setiap ASN mampu mengembangkan diri sesuai kualifikasi dan kompetensi, serta dapat berkontribusi bagi perwujudan visi dan misi Provinsi Sumsel sesuai tagline Sumsel Maju untuk Semua,” tutupnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Pengisian JPT Wilayah I Rudiarto Sumarwono mengatakan, pembinaan sistem manajemen ASN di Pemprov Sumsel sebagaimana diketahui sejak tahun 2018 Provinsi Sumsel memiliki Gubernur Sumsel H Herman Deru dan Wagub Sumsel H Mawardi Yahya.
Dimana menurutnya dalam menjalankan roda pemerintahan harus memiliki Kepala OPD termasuk ASN yang berkualitas sehingga semua visi dan misinya dapat terwujud.
“Bahwa OPD dan ASN inilah yang medukung pencapaian kinerja Gubernur dan Wagub dari tahun 2018 sampai dengan 2021, artinya kita ini juga akan terus mendukung program sesuai visi dan misi yaitu Sumsel Maju untuk Semua,” ungkapnya.
Tak hanya dia menjelaskan sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo yaitu proritas Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).
“Artinya pembangunan SDM ini penting. Selain itu juga pembangunan infrastruktur, simplifikasi regulasi, penyederhanaan birokrasi dan tranformasi ekonomi,” pungkasnya.
Turut hadir pada kesempatan ini, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel, H Rosidin Hasan, Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Dr. Ekowati Retnaningsih, Plh. Asisten III Bidang Administrasi & Umum, Drs. Nelson Firdaus, Asisten KSN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I, H John Ferianto serta Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Sumsel. *
Komentar