SUMSELKITA.COM, OGAN KOMERING ILIR – Polisi menangkap seorang ustaz yang merupakan pengajar salah satu pesantren, RP (19). Dia ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap 12 orang santri laki-laki di pondok pesantren tersebut.
“Benar, tersangkanya ustaz cabul atau oknum pengajar sudah kita amankan, terkait kasus pencabulan di pondok pesantren tersebut,” kata Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI) AKBP Dili Yanto saat dimintai konfirmasi, Jumat (19/11/2021).
“Berdasarkan penyelidikan, sejauh ini ada 12 santri yang menjadi korban. Semuanya rata-rata berusia 11, 12, dan 13 tahun,” sambungnya.
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Sapta Eka Yanto, mengatakan bahwa kasus pencabulan di lingkungan ponpes ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu orang tua santri. “Orang tua korban ini awalnya curiga anak mereka mengeluh sakit di bagian kemaluan.
Setelah ditanya lebih lanjut ternyata korban mengaku telah menjadi korban pencabulan guru silatnya,” katanya, Jumat (19/11/2021). Menurutnya, petugas yang menerima laporan langsung bergerak menangkap RP (19) saat berada di area ponpes tersebut.
Di mana dari penyelidikan diketahui ada 12 santri yang telah menjadi korban pencabulan pelaku. “Semua korban adalah santri laki-laki berusia 11-13 tahun,” katanya.
RP sendiri merupakan tenaga pengajar dan baru sekitar 4 bulan mengajar pencak silat di ponpes tersebut. Para korban merupakan muridnya.
“Modusnya, para korban mendapatkan hukuman. Mereka dipaksa membuka pakaian dan melakukan masturbasi serta berciuman,” katanya.
Komentar