oleh

Pemkot Palembang Larang ASN Mudik Selama Nataru

SUMSELKITA.COM,PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang melarang pegawai baik ASN dan Non PNSD untuk cuti mudik keluar Palembang selama Natal dan Tahun Baru.

Kebijakan ini mengacu pada keputusan pemerintah pusat yang

akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kebijakan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 – hingga 2 Januari 2022.

“Kebijakan Ini untuk mengantisipasi agar tidak terjadi ledakan Covid-19 gelombang ketiga,” ujar Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, Senin (22/11/2021).

Ia menyebutkan, pihaknya akan melakukan monitoring, dan cek secara langsung data di lapangan ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Pengawasan melalui setiap Kepala OPD, kemudian kita juga lakukan kroscek antara data dan lapangan,” katanya.

Dewa menambahkan, selama penerapan aturan PPKM itu, tempat fasilitas umum seperti Benteng Kuto Besak ditutup. Sementara mal dan tempat hiburan boleh buka dengan pembatasan.

“Boleh ke mal tapi hanya 50 persen dari kapasitas. Jadi, benar-harus diperketat soal aturan tidak boleh mudik ini,” kata Dewa.

Ia meminta semua pihak agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Apalagi, di akhir tahun biasanya banyak tempat-tempat keramaian.

“Kita antisipasi saja, apalagi masih di level 2 untuk Palembang. Dengan cara tak banyak mobilisasi dengan liburan akhir tahun atau tahun baru,” kata Dewa

Sementara untuk penyekatan kawasan perbatasan kota, Pemkot akan berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Soal penyekatan dan larangan mudik untuk masyarakat umum akan dikoordinasi lagi,” ujar Dewa. (*)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed