SUMSELKITA.COM,PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan mengimbau pengelola objek wisata untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3.
Diketahui, PPKM level 3 akan diterapkan pada masa libur Natal dan Tahun Baru di seluruh wilayah Indonesia. Rencananya, pelaksanaannya akan dilakukan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Sumsel Yusri mengatakan jika ada objek wisata di Sumsel, seperti Pagaralam, akan membuka akses wisata, maka harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.
“Patuhi saja sesuai protokol PPKM, agar aktivitas yang dilakukan tidak menjadi klaster penularan Covid-19,” katanya, Minggu (21/11/2021).
Dia mencontohkan, jika dalam level PPKM mewajibkan pendatang harus rapid antigen, maka perlu dipatuhi. Begitu pula petugas tempat wisata pun harus aktif untuk memantau persyaratan yang dibawa oleh tamu. Selain itu, pendatang di lokasi wisata juga wajib melakukan skrining pendatang agar dapat terdata dengan baik.
“Harus patuhi aturan yang diterapkan oleh pemerintah setempat di samping juga scan barcodePedulilindungi,” katanya.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti program vaksinasi yang telah digencarkan oleh pemerintah.
“Jangan sampai lengah dan tetap waspada serta harus terapkan 5M,” katanya.
Diketahui, dalam pemberlakuan PPKM level 3 selama akhir 2021 sampai awal 2022 akan dilakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.
Sementara, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.
Komentar