SUMSELKITA.COM,PALEMBANG – Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang bersama sejumlah anggota Dewan Pengupahan Kota Palembang telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Palembang tahun 2022 senilai Rp3.289.409,90. Jumlah itu naik Rp 19 ribu dari tahun sebelumnya.
Dewan Pengupahan Palembang dari KSBSI, Ali Hanafiah, mengatakan hasil rapat UMK terdapat kenaikan 0,56 persen atau Rp 19.409,90. Sehingga usulan UMK Palembang tahun depan Rp 3.298.409,90.
“Tapi dalam usulan UMK itu, kami sebagai perwakilan buruh menolak dan tidak menandatananinya,” katanya, Selasa (30/11/2021).
Alasannya, perhitungan upah berlandaskan UU Cipta Kerja yang saat ini masih dalam judicial review di Mahkamah Konstitusi. Meskipun pada keputusan MK, UU itu masih bisa digunakan dalam waktu 2 tahun.
Namun, bila mengacu PP No 36 tahun 2021 pasal 24 tentang Program Strategis yang Berdampak Luas terhadap Masyarakat, maka perhitungan upah dapat menggunakan rumusan peraturan yang lama.
“Tentu menanggapi usulan ini kami dari KSBSI akan melakukan aksi penolakan,” katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Palembang, M Yanurpan Yany, membenarkan sudah mendapatkan hasil perhitungan terkait UMK bersama dengan Dewan Pengupahan. Hasil perhitungan itu akan disampaikan kepada Gubernur Sumsel, Herman Deru.
“Sudah ada keputusan dari rapat bersama Dewan Pengupahan. Hasilnya juga sudah dilaporkan kepada Wali Kota Palembang, dan akan diteruskan kepada Gubernur Sumsel,” ujar Yanurpan.
Menurut dia, perhitungan UMK berdasarkan UU Cipta Kerja tahun 2020 dan PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Di mana sudah ada ketentuan rumusan dalam perhitungan pengupahan.
“Ini kita laporkan ke gubernur dan sekarang masih menunggu Surat Keputusan Gubernur Sumsel,” demikian Yanurpan. (*)
Komentar