SUMSELKITA.COM,PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan meminta otoritas terkait untuk memperketat pintu masuk ke provinsi sumatera selatan sebagai upaya pencegahan Covid-19 varian Omicron.
Pengetatan pintu masuk melalui skrining pendatang luar negeri terutama ditujukan untuk otoritas Bandara dan Pelabuhan.
Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Sumatra Selatan (Sumsel) Yusri mengatakan petugas perhubungan laut harus memeriksa dengan cermat berkas hasil tes usap setiap pendatang mancanegara, khususnya mereka dari Afrika.
“Cegah tangkal di pintu masuk negara terutama bagi yang datang dari negara terjangkit, yaitu Afrika. Periksa secara seksama hasil tes usap mereka, bila meragukan cek ulang dan laksanakan karantina,” ujarnya, Rabu (1/12/2021).
Menurutnya, Afrika merupakan tempat pertama yang mengumumkan adanya pasien terpapar Covid-19 varian Omicron tersebut.
“Kami minta masyarakat tidak perlu panik. Kuncinya waspada dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Dia melanjutkan pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi.
Sementara itu Ahli Epidemiologi Universitas Sriwijaya Iche Andriani Libery berharap pemerintah tetap mengoptimalisasikan upaya tracing dan testing, juga penguatan karantina bagi yang terpapar Covid-19.
Dia mencontohkan, setiap ditemukannya kasus konfirmasi baru penelusuran semua kontak lalu pengetesan semaksimal mungkin dilakukan sesuai jumlah minimal WHO.
Kemudian mempersiapkan skenario peningkatan kapasitas layanan kesehatan jika terjadi lonjakan kasus.
“Pemeriksaan WGS (Whole Genome Sequencing) juga harus diprioritaskan agar semakin intensif, agresif dan masif untuk mendeteksi risiko masuknya varian Covid-19,” katanya.
Iche menjelaskan Covid-19 varian Omicron atau varian B.1.1.529 pertama kali dilaporkan ke WHO dari Afrika Selatan pada 24 November 2021.
Situasi epidemiologis di Afrika Selatan menunjukkan bahwa dalam beberapa minggu terakhir, infeksi telah meningkat tajam, bertepatan dengan deteksi varian B.1.1.529 yang terkonfirmasi pertama yang diketahui berasal dari spesimen yang dikumpulkan pada 9 November 2021.
Kemudian WHO pada hari Jumat lalu telah mengklasifikasikan varian B.1.1.529, atau Omicron, sebagai “variant of concern” SARS-CoV-2 dengan mengatakan bahwa varian ini berpotensi dapat menyebar lebih cepat daripada bentuk virus corona lainnya.
“Namun studi masih terus dilakukan mengenai varian Omicron ini,” ujarnya.