SUMSELKITA.COM,PALEMBANG – Buron selama kurang lebih 6 bulan, Chandra alias Acan (41) pelaku pencurian di dalam kapal ditangkap anggota Satpolairud Polrestabes Palembang di rumahnya Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan SU I, Palembang, Kamis (18/11/2021) lalu.
Tersangka mencuri di dalam Kapal milik korban Gunadi, (16/4/2021) lalu, saat kapal sedang bersandar di perairan Sungai Musi, tepatnya di Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Kasat Polairud, Kompol Dedy Ardiansyah AMD mengatakan, bahwa pelaku ini memang sudah buron sekitar enam bulan paska kejadian pencurian tersebut.
“Anggota berhasil mengamankan pelaku di kediaman, setelah pulang ke Palembang karena dari keterangan pelaku ke anggota kita dia pulang ke Palembang karena kangen dengan keluarganya,” ujar Irvan, Rabu (1/12/2021).
Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra menjelaskan bahwa sebelum melakukan aksi pencuriannya pelaku terlebih dahulu memantau kapal yang menjadi target pencuriannya.
“Disaat ABK kapal tidak ada, disaat itulah pelaku bersama rekannya Zakarian (25) (sedang menjalani hukuman) melakukan aksinya,” jelasnya.
Masih katanya, setelah menerima laporan dari korban, Anggota Satpolairud Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Zakarian pada (31/5/2021).
“Lalu barulah kita berhasil mengamankan pelaku DPO Acan, kita mendapat informasi pelaku Acan pulang ke Palembang dari tempat persembunyiannya dari Provinsi Bengkulu,” tukasnya.
Sementara barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni satu buah radio marine merek Icom, satu buah televisi, satu buah travo las, satu buah antena radio merek Furuno dan satu buah unit pompa celup.