oleh

Ratu Dewa Ingatkan ASN Wajib Bayar Zakat

SUMSELKITA.COM, PALEMBANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengingatkan seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk selalu memiliki kewajiban membayar zakat, khususnya bagi yang beragama Islam.

“Bagi ASN yang mengatakan tidak mau zakat, saya ingatkan untuk membayar zakat,” kata Ratu Dewa, Kamis 21 April 2022, usai membagikan paket sembako dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Palembang untuk kiai dan ustadz. di ruang rapat Sekretariat Parameswara. kota Palembang.

Ia mengingatkan, seluruh ASN yang telah memenuhi syarat nisab pada titik tertentu, wajib mengeluarkan zakat.

Zakat merupakan ketentuan wajib yang harus diberikan, karena merupakan salah satu rukun Islam.

Ketentuan ini berbeda dengan infaq dan shodaqoh.

Dengan kewajiban tersebut, Ratu Dewa meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang untuk mengingatkan ASN-nya agar melaksanakan zakat.

“Kita tahu Baznas Palembang menyalurkan zakat dan infaq lainnya kepada yang membutuhkan. Seperti sebelumnya, menyalurkan sembako kepada uztadz-ustadzah dan panti asuhan serta program renovasi rumah,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Baznas Palembang, Ridwan Nawawi mengatakan, Zakat Fitrah tahun 1443 H atau 2022 Palembang masih sama dengan tahun lalu, yakni Rp25 ribu per orang yang telah disepakati Baznas dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk Wilayah Palembang.

“Berdasarkan kesepakatan, besaran zakat fitrah di Palembang adalah Rp25 ribu atau setara dengan 2,5 kg beras per orang,” ujarnya.

Menurutnya, nilai zakat tahun 2022 sama dengan tahun 2021 karena besaran zakat disesuaikan dengan konsumsi makanan sehari-hari per orang. Rata-rata setiap orang makan Rp. 10.000 per kilogram. “Jadi jumlah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed