Sumselkita.com, Palembang – Bahan pangan mengandung zat berbahaya kembali ditemukan di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Yakni di Pasar 10 Ulu, saat Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda bersama BBPOM melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasar itu, Selasa (17/5/2022).
Bahan pangan itu yakni terasi, yang setelah beberapa sampelnya diuji di mobil labolatorium BBPOM, terbukti mengandung zat berbahaya, Rodhamin B.
“Ada 34 sampel yang diuji laboratorium. Di antaranya mi basah, ikan asin, terasi kue, dan lainnya. Enam bahan makanan, dinyatakan positif mengandung Rodhamin B. Semuanya produk terasi,” ujar Wawako Palembang Fitrianti Agustinda, di Pasar 10 Ulu.
Ia menyebutkan, pedagang yang sama pernah juga kedapatan menjual terasi mengandung zat berbahaya.
Wawako mengimbau, agar para pedagang tidak mengulangi lagi hal serupa. Karena dapat membahayakan masyarakat yang mengkonsumsi terasi tersebut.
“Kita imbau betul jangan diulangi lagi.”
Fitrianti juga mengatakan di Pasar 10 Ulu sudah disiapkan Pojok Pasar untuk mempermudah pedagang menguji sampel makanan yang dijual layak atau tidak diperdagangkan.
“Pasar 10 Ulu ini salah satu pasar yang sudah kita siapkan pojok pasar yang bekerjasama dengan BPOM dan Pemkot Palembang, tapi ternyata pojok pasar ini tidak digunakan sehingga masih ada pedagang yang nakal menjual makanannya untuk keuntungan pribadi. Kita minta masyarakat memanfaatkan pojok pasar ini,” kata Wawako.
Ia juga menyatakan pihaknya akan berupaya agar pihak yang terlibat terutama produsen dan distributornya diproses hukum. Ini untuk memastikan tidak ada lagi produk makanan mengandung zat berbahaya yang dijual di pasar.
Sementara itu, Kepala BBPOM Palembang, Zulkifli, mengatakan, Rodhamin B yang merupakan bahan pewarna kain berampak jangka panjang pada kesehatan jika dikonsumsi manusia.
“Kita akan telusuri asal bahan tersebut. Dua tahun lalu juga kita pernah menemukan bahan pangan mengandung Rhodamin B,” ujar Zulkifli. (*)
Komentar