oleh

Sekda Palembang Akan ke KemenPANRB Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer

SUMSELKITA.COM, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang akan memperjuangkan nasib tenaga honorer.

Hal ini terkait dengan kebijakan pemerintah pusat melalui MenPANRB yang meniadakan tenaga honorer mulai November 2023.

Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), status pegawai pemerintah mulai 2023 mendatang hanya ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tidak ada lagi tenaga honorer.

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan ke Jakarta menggelar pertemuan dengan Kemenpan RB.

“Kami akan meminta kepada Menteri PANRB suatu pertimbangan, dengan mengirimkan surat secara resmi sebelumnya,” ujar Dewa, dibincangi usai memimpin apel gabungan di Benteng Kuto Besak, Senin (6/6/2022).

Menurutnya, sebagai rekomendasi yang ditawarkan Pemkot berharap pemerintah pusat memberi kepastian dengan memprioritaskan seluruh pegawai honorer harus direkrut menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebab keberadaan pegawai honorer di lingkungan Pemkot Palembang sangat dibutuhkan.

Bahkan, kata Dewa, kinerja honorer ini dinilai menjadi ujung tombak dalam menjalankan fungsi pemerintahan.

“Tidak hanya tenaga pendidikan dan kesehatan saja yang menjadi prioritas usulan. Namun, kami usulkan juga dari formasi lain, supaya mereka bisa direkrut menjadi PPPK,” imbuhnya.

Ia menyebutkan, usulan tersebut juga telah melalui pembahasan pada Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi), yang harus diselesaikan hingga batas waktu tanggal 28 November 2023.

“Perekrutan seluruh tenaga honor untuk diikat dalam PPPK ini juga langsung didukung Wali Kota Palembang. Mereka harus mengikuti rangakaian tes di PPPK nanti dengan jumlah Non PNSD 5.400 orang,” Dewa menerangkan. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed