oleh

Disdukcapil Palembang Luncurkan E-KTP WNA, Beda Warna dan Bahasa

SUMSELKITA.COM, PALEMBANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang meluncurkan elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) bagi Warga Negara Asing (WNA).

Jika selama ini warnanya sama dengan penduduk asli, namun kini Dukcapil membedakannya dari warna dan bahasa.

Hal ini diungkapkan Kepala Dukcapil Kota Palembang, Dewi Isnaini. Menurut dia, warna e-KTP WNA berwarna merah muda dan berbahasa Inggris.

“Selama ini warnanya sama biru seperti e-KTP kita pada umumnya, namun sekarang kita bedakan supaya bisa tahu mana warga pribumi dan WNA,” ujarnya, Selasa (2/8/2022).

Dewi menjelaskan, untuk pengurusan e-KTP prosedurnya harus ada surat Keterangan Tempat Tinggal Sementara (SKTT) WNA.

Ini adalah dokumen kependudukan yang merupakan suatu identitas bagi penduduk asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan wajib melaporkan kedatangannya di daerah kepada Disdukcapil.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  untuk mendapatkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).

“SKTT diberikan kepada Orang Asing Tinggal Terbatas tanpa melihat persyaratan usia dan status perkawinan. Untuk penerbitan SKKT per Keluarga disesuaikan dengan masa berlakunya Izin Tinggal Terbatas,” Dewi menerangkan.

Diakuinya, WNA yang menetap sementara di Kota Palembang lumayan banyak. Namun, ia tak dapat merinci jumlah tersebut karena belum didata pasti. Sementara itu, untuk syarat pembuatan SKKT bagi WNA, Warga Negara Asing, dengan melampirkan foto dokumen berikut ini:

1.    Foto kopi Kitas/Kitab
2.    Foto kopi paspor,
3.    Foto kopi VISA, MTA (Surat Keterangan dari Disnaker RI Jakarta, berkaitan dengan ini dilampirkan tanda bukti setor bagi yang bekerja.
4.    Foto kopi SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri) dari Kepolisian,
5.    Surat Keterangan dari Lurah atau Camat yang menerangkan berdomisili sementara di wilayahnya, yang digunakan untuk pengurusan SKTT di DUKCAPIL     Kota Palembang
6.    Pas footo 2×3 sebanyak 2 Lembar
7.    Foto kopi ID Card Perusahaan,
8.    Surat Kuasa dari perusahaan yang bersangkutan (seandainya orang lain yang membawa). (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed