SUMSELKITA.COM, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang mengimbau masyarakat tetap melakukan vaksinasi Covid-19 lengkap kendati pemerintah pusat pada Jumat (30/12/2022) resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Jaga kebersihan masih harus, dan jangan lupa tetap lakukan vaksinasi lengkap bagi yang belum,” ujar Wali Kota Palembang, Harnojoyo, Selasa (3/1/2023).
Vaksinasi lengkap yakni vaksin tahap 1, tahap 2 dan vaksin booster.
Harnojoyo mengatkaan, kendati atura PPKM telah dicabut dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi boleh dinonaktifkan atau uninstal, masyarakat diimbau tidak lengah.
“Protokol kesehatan tetap perlu jaga. Tidak boleh kendor.”
Harnojoyo menyebutkan, pencabutan aturan PPKM oleh pemerintah pusat berarti tidak ada lagi kebijakan pembatasan terkait aktivitas masyarakat secara masif dan .
“Masyarakat sudah boleh kegiatan seperti biasa dan tidak ada lagi Work From Home (WFH),” ujar Harnojoyo.
Selain aktivitas masyarakat yang mulai normal seperti adanya kegiatan di area publik dan taman, kegiatan seni di fasilitas umum, tempat fitness, hingga resepsi. Pemkot juga sudah menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) penuh.
“Namun, kesadaran warga untuk mencegah penularan Covis-19 ini masih harus ditingkatkan meskipun PPKM telah dicabut,” kata Harnojoyo pula. (*)