SUMSELKITA.COM, PALEMBANG –Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) merupakan dokumen yang sangat penting yang wajib dimiliki oleh warga yang yang berusia di atas 17 tahun ke atas.
Selain sebagai tanda pengenal, ia juga bisa menjadi syarat administrasi lainnya, mulai dari melamar pekerjaan, mengurus perizinan, urusan sakit, bayar pajak, sekolah, administrasi bank dan lainnya.
Namun, apa jadinya jika KTP-el ini rusak bahkan hilang. Karena cara menyimpan kurang baik, bisa jadi rusak, patah, atau sampai hilang.
Jangan bingung, khusus warga Kota Palembang, kamu bisa mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang.
Menurut Kepala Dinas Disdukcapil Kota Palembang, Dewi Isnaini, melalui Kepala UPT Dinas Dukcapil Mal Pelayanan Publik Jakabaring, Lutia Nazla, warga kota Palembang tidak perlu bingung saat KTP-el rusak atau hilang, karena pemohon bisa mengajukan penggantian KTP-el dengan mudah.
“Bagi KTP-el yang rusak pemohon cukup mengajukan penggantian dengan membawa fisik KTP-el yang rusak dan kartu keluarga (KK) dan dilakukan pencetakkan kembali. Sedangkan bagi yang hilang syaratnya harus membawa surat kehilangan dari pihak kepolisian kemudian kartu keluarga (KK),” ujar Lutia Jumat (13/1/2023).
Mengurus KTP-el rusak atau hilang di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Palembang tidak perlu waktu yang lama, karena permohonan pencetakan KTP-el selesai dalam satu hari kerja.
“Jadi, kita siap melayani pemohon dnegan berbagai urusan, terutama KTP-el rusak maupun hilang,” kata dia.
Diakui Lutia, per tanggal 12 Januari 2023 kemarin di MPP telah menerima permohonan pencetakan KTP-el sebanyak 20 laporan KTP-el rusak, 23 laporan KTP-el hilang dan 90 laporan KTP-el dengan status perubahan elemen. (*)
Komentar