oleh

Gubernur Sumsel H. Herman Deru Resmikan Langsung Masjid Raya Abdul Kadim Dusun I Desa Epil, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin

SUMSELKITA.COM, MUBA – Provinsi Sumatera Selatan semakin serius membangun citra baik sebagai daerah yang religius di Indonesia. Hal tersebut menyusul setelah diresmikannya Masjid Raya Abdul Kadim yang terletak di Dusun I Desa Epil, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Masjid tersebut diresmikan langsung oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru, pada Rabu, (12/4).

Peresmian masjid tersebut diawali dengan penandatanganan prasasti oleh H. Herman Deru. Diketahui masjid yang berdiri megah tersebut diselesaikan dengan kurun waktu kurang lebih 4 tahun, dan didirikan oleh salah satu tokoh masyarakat dari Kabupaten Muba Prof. Dr. H. Abdul Kadim.

Dalam sambutan dan arahannya Herman Deru akui kagum dengan keberadaan masjid yang berdiri megah di Desa Epil, Kabupaten Muba tersebut. “Saya salut masjid sebesar ini dibangun dengan megah oleh putra daerah asal desa epil ini, semoga masjid ini membawa banyak keberkahan bagi masyarakat dan Kabupaten Muba,” Kata Herman Deru.

Menurutnya masjid yang berkarisma adalah masjid yang diurus oleh petugas-petugas yang profesional dibidangnya. Oleh karena itu, Herman Deru mengharapkan petugas Muazin dan Imam di Masjid Raya Abdul Kadim diisi oleh orang yang sudah ahli dibidangnya.

Disamping itu juga Herman Deru mengaku bangga, lantaran pembangunan masjid megah tersebut tanpa meminta sumbangan di jalan-jalan. Semenjak menjabat jadi Gubernur, Herman Deru telah mengeluarkan himbauan kepada pegurus masjid di Sumsel untuk tidak meminta bantuan sumbangan di jalan.

Dirinya menilai perilaku tersebut dapat membuat pandangan negatif terhadap Islam. “Bersyukurnya lagi masjid semegah ini pembangunannya tanpa meminta sumbagan di jalan, saya pernah intruksikan untuk tidak meminta uang di jalan karena banyak hal-hal buruk yang dapat disebabka karena tindakan tersebut salah satunya kecelakaan,” tuturnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed