oleh

Gubernur Sumsel H Herman Deru terus mendorong percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tanah Sistematis Lengkap

SUMSELKITA.COM, PALEMBANG – Belum adanya kepastian hukum atas aset seperti sebidang tanah, kerap kali memicu terjadinya sengketa atau bahkan peseteruan baik antar masyarakatat maupun dengan badan usaha hingga pemerintah. Sebab itu, Gubernur Sumsel H Herman Deru terus mendorong percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk menanggulangi persoalan tanah tersebut.

 

“Bupati dan Walikota juga harus mempertegas jajarannya seperi kepala desa untuk selalu memantau dan menyelesaikan persoalan sengketa tanah di wilayahnya. Termasuk persoalan yang melibatkan aset milik pemerintah,” kata Herman Deru, saat penyerahan sertifikat BMN, BMD, dan BUMN, oleh Menteri ATR atau Kepala BPN di Auditorium Bina Praja Setda Provinsi Sumsel, Rabu (12/4).

Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang menjadi pemicu timbulnya sengketa terhadap aset pemerintah tersebut.
Oleh karena itu, Herman Deru meminta Kementerian ATR/BPN memberikan bimbingan khusus dalam menghadapi persoalan tersebut.

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto mengatakan, sertifikat atas tanah memang sangat dibutuhkan sehingga instansi da masyarakat memiliki landasan hukum dalam kepemilikan aset.

Hadi menyebut, program PTSL merupakan salah satu bentuk komitmen menyelesaikan konflik dan sengketa atas kepemilikan tanah yang masih kerap terjadi.

Dimana tergetnya, tahun 2025, semua aset tanah baik milik instansi maupun masyarakat seluruhnya terdaftar.
“Dari 124 juta bidang tanah yang ada, saat ini sudah 84 juta bidang tanah yang sudah terdaftar di seluruh indonesia. Kita erus berkomitmen untuk mempercepat PTSL ini sehingga semua tanah ini bisa seluruhnya terdaftar,” paparnya.

Tidak hanya itu. untuk mempermudah layanan pelayanan sertifikasi atas aset tanah, kementerian ATR/BPN telah mengembangkan layanan digitalisasi.

Diketahui, penyerahan sertifikat tqnah BMN, BMD, dan BUMN tersebut dilakukan sebagai langkah untuk memperjelas kepemilikan aset milik instansi.