oleh

Bawa Sajam, Pria Ini Diamankan Polsek Tanah Abang

SUMSELKITA.COM, PALI – Warga asal Dusun 1 Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI diamankan Unit Reskrim Polsek Tanah Abang pada Sabtu (15/7/2023) kemarin.

Pria bernama Darwis (27) ini lantaran kedapatan membawa dua (2) bila senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951.

Dia diamankan Polisi di Desa Sukamanis kecamatan Tanah Abang atas dasar LP/A / 03/VII / 2023/ SPKT/ Polsek Tanah Abang / Polres PALI / Polda Sumsel, tanggal 15 Juli 2023, sekira pukul 22..00 Wib.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Tanah Abang IPTU Darmawansyah SH, MH Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang IPDA Aidil Fitriansyah menjelaskan awal mula penangkapan itu.

” Awalnya Orang ini tertangkap tangan oleh warga Desa Sukamanis yang dicurigai akan melakukan kejahatan, pada saat akan dibawa ke kantor Desa, diduga pelaku secara tiba tiba mencabut pisau dari pinggang sebelah kiri,” jelasnya pada Minggu (16/7/2023).

Lanjutnya, Setelah mendapat informasi dari Babinkantibmas Sukamanis Briptu Marno terkait hal itu, anggota unit Reskrim Polsek Tanah Abang langsung menjemput terduga pelaku bernama Darwis ini.

” Anggota langsung ke TKP untuk mengamankan pelaku dan barang bukti, kemudian pelaku diamankan di Polsek tanah Abang guna proses penyidikan lebih lanjut,” Tandasnya Kapolsek Tanah Abang.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed