SUMSELKITA.COM, PALEMBANG – Tim Opsnal Polsek Ilir Barat II Palembang berhasil mengamankan Hanafi (29) warga May Zen Lr. Terusan Kecamatan Kalidoni Palembang karena melakukan pencurian dengan kekerasan.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol Wira Satria Yudha, S.Ik Saat Press Release di Mako Polsek IB II Palembang, Senin (17/07/23).
Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol Wira Satria Yudha, S.Ik mengatakan,”modus operandi pada saat korban pulang dari pasar, anaknya menanyakan keberadaan Hp miliknya di jawab korban “ada di dalam kamar sedang di Cas” kemudian anak korban masuk kedalam kamar, dan menyadari bahwa 2 unit Hp dan 1 Unit Laptop telah di curi, di duga pelaku masuk melalui jendela kamar yang tidak terkunci dikarenakan rusak Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 unit Laptop merk Asus M413D type WIN 1064bit warna biru, 1 unit hp merk Igoo warna abu silver dan 1 unit hp merk realme 81 warna hitam dengan perkiraan Rp. 17.500.000,- (Tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian ke Polsek IB II Palembang,”ujarnya.
Maka dari itu jajaran Polsek IB II Palembang bergerak cepat melakukan pengejaran dan menangkap pelaku.
Barang Bukti 1 buah kotak Laptop Merk Asus, I Unit Hp Merk IQ00 warna abu silver, 1 buah kotak handphone merk Iqoo dan Pasal 363 KUH Pidana.
“Sebelumnya pelaku pernah juga pernah mendekam di penjara dan baru beberap bulan ini menghirup udara bebas,”Pungkasnya.
Sementara itu, Hanafi mengatakan baru beberapa bulan ini keluar dari penjara,” dengan kasus yang sama melakukan pencurian,”tandasnya.
Komentar