SUMSELKITA.COM, Palembang – Restoran di Kota Palembang menjadi satu-satunya penyumbang terbesar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga triwulan ketiga 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Herly Kurniawan, mengatakan, pajak restoran tahun ini ditargetkan Rp195 miliar.
“Hingga awal Oktober ini sudah tercapai 83,8 persen atau lebih kurang Rp163 miliar,” katanya, Kamis (5/10/2023).
Dia menyebutkan, di antara 11 pajak daerah penyumbang PAD, pajak restoran saat ini tertinggi nomor dua dibandingkan Pajak Air Tanah yang nilai targetnya jauh lebih rendah.
“Capaian Pajak Air Tanah targetnya Rp57 juta, tercapai 88,63 persen atau Rp50,5 juta,” ujar Herly.
Kata Herly, capaian pajak restoran tinggi karena didorong dari penggunaan Elektronik Tax atau e-Tax (alat yang mempermudah sistem pembayaran pajak restoran menggunakan sistem online) sejak beberapa tahun terakhir.
Hingga saat ini sebanyak 563 e-Tax sudah terpasang di restoran, warung makan dan kafe.
“E-Tax tidak hanya dipasang di tempat dengan omzet potensial, tapi di juga di tempat yang pemiliknya punya kesadaran untuk menyetorkan pajak,” kata Herly.
Menurut dia, terpasangnya 500an e-Tax ini sudah terbilang baik dibandingkan masih banyaknya pemilik usaha yang enggan dipasang.
“Terutama untuk warung yang tidak terlalu besar, butuh pendekatan,” katanya.
Pihaknya belum memastikan untuk penambahan e-Tax, karena penggunaannya masih berbayar, bekerja sama dengan Bank Sumsel Babel (pihak ketiga).
“Tapi, ke depan mungkin kita akan mengadopsi caranya seperti Surabaya dengan menggunakan web, maka itu dapat maksimal,” demikian Herly. (*)
Komentar