SUMSELKITA.COM, PALEMBANG – Jatanras Polda Sumsel berhasil meringkus satu dari keenam pelaku aksi tawuran yang terjadi di sekitar Rumah Susun (Rusunawa).
Pelaku bernama KA alias Keken (17) warga Jalan Tangga Takat Laut, Lorong Ekasapt, Keluraham 16 Ulu, SU II. Pelaku ditangkap setelah menghabisi nyawa Ilham Sayudi yang mengalami luka di bagian punggung akibat sabetan senjata tajam jenis celurit milik salah satu orang Pelaku.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Agus Prihadinika SIK MH dan Kanit 1 Kompol Willy Oscar, SE saat melakukan ungkap kasus Jumat, (8/12/2023).
“Kejadian tersebut terjadi di Jalan Radial Rusun tepatnya di Rusun awa pada 14 Oktober 2023 lalu sekitar pukul 04:00 WIB.
Kombes M Anwari menjelaskan kronologi kejadian saat korban sedang duduk dengan tekannya tiba-tiba datang sekelompok orang yang disebut Basis 54 yang langsung menyerbu korban.
” Korban sempat ingin melarikan diri namun terjatuhnya hingga salah satu pelaku membacok dengan celurit sedangkan teman-temannya lainnya menggunakan senjata tajam yang lain,bahkan sekelompok geng tersebut juga sempat melakukan aksi tersenut sambil melakukan live streaming di media sosial” ujar
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka dam sempat dilarikan ke Rumah sakit namun tidak bisa tertolong.
Kepolisian lalu bergerak cepat dan melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku di salah satu Mall di Palembang.
“Kami melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada pelaku pada 6 Desember 2023 lalu yang saat itu berada di mall JM,” tambah Kombes M Anwar.
Diketahui pelaku yang sudah putus sekolah merupakan ketua geng dari Basis 45 yang menginisiasi adanya penyerangan tersebut
“Pelaku sudah putus dari kelas 1 SMK dan merupakan ketua geng tersebut,” ungkapnya.
Masih terdapat 5 orang lainnya yang masih dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian yang tidak lain merupakan kelompok geng juga menghabisi nyawa korban.
“Terdapat 5 orang pelaku lainnya ya masih kita selidiki dan kejar bernama DY, BG, FR, DJ, PT dan geng yang melakukan penyerangan tersebut,” jelasnya.
Untuk tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 Ke-3 Jo 351 ayat (3) dan Pasal 351 (3) dan 79 ayat 2 undang-undang No 11 tahun 2012 tentang peradilan andak dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.
Kombes M Anwar Reksowidjojo menghimbau kepada para remaja kota Palembang untuk melakukan kegiatan yang bermanfaat bukan melakukan aksi tawuran.
“Daripada keluar malam, dan melakukan tawuran ribut hingga jatuhnya korban lebih baik melakukan aktifitas lebih positif,” saran Kombes M Anwar Reksowidjojo.
Komentar