SUMSELKITA.COM, PALEMBANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan kembali menggagalkan pengiriman Narkotika jenis Sabhu seberat 5 Kilogram dari dua kurir yakni Nova Pratama dan Maruta Jaya.
Kedua kurir yang merupakan warga Kenten Laut ini di tangkap Anggota BNNP sumsel pimpinan Kabid Pemberantasan Kombes Pol Adi Herpaus ketika melintas di Jalan Lintas Timur, Palembang-Jambi Km 110 Kecamatan Sungai Lilin Kebupaten Musi banyuasin tepatanya didepan Dermaga PT Hindolin Sungai Lilin pada Minggu (26/11/2023)
Kepala BNNP Sumsel Brigjend Pol Djoko Prihadi mengatakan penangkapan kedua pelaku ini berawal dari informasi yang di terima akan ada pengiriman narkoba di wilayah BNNP Sumsel.
” Ya setelah di lakukan penyelidikan, langsung di lakukan penyisiran sehingga di amankan kedua pelaku yang menggunakan mobil Toyota Fortuner warna putih Nopol BG 222 ZAU yang membawa tas berisikan 5 paket sabu yang di bungkus plastik warna hijau dari Riau ” Ujar Kepala BNNP Sumsel Brigjend Pol Djoko Prihadi ( 08/12/2023)
Lanjutnya, di duga kedua kurir sabhu ini masih ada kaitana nya jaringan kadafi yang masih mendekam di Nusa Kambangan. ” ya ini masih dugaan saja merek ini masih dalam satu jaringan kadafi, ” ujar nya.
di tambahkan Brigjen Pol Djoko Prihadi, selain mengamankan barang bukti 5 bungkus shabu dengan total berat 5 kilogram dan satu unit mobil, diamankan juga 3 unit hp milik kedua pelaku.
“dari hasil pemeriksaan kedua pelaku ini mendapat upah sebesar 50 juta rupiah, untuk dua kali antar yang mana pada pengantaran pertama mereka berhasil lolos dan yang kedua baru diamankan,” Jelas Brigjend Pol Djoko Prihadi.
atas ulahnya kedua pelaku kurir narkoba ini, terancan pasal 114 ayat 2 san 112 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Komentar