oleh

Bea Cukai Palembang Musnahkan Rokok Ilegal dan Minuman Beralkohol Selama Setahun

SUMSELKITA.COM, Palembang – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemusnahan Jutaan batang rokok tanpa Cukai dan Ratusan liter minuman beralkohol tanpa izin edar pada Rabu (13/12/2023)

Pemusnahan tersebut merupakan upaya penindakan barang yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai yang dilakukan di seluruh kabupaten kita di Wilayah Sumatera Selatan.

Diketahui bea cukai memusnahkan 17.646.428 Batang Rokok tanpa bea, 103,75 Liter minuman yang mengandung Etil Alkohol. Dengan kerugian negara sebesar 12 M.

Pemusnahan rokok dan minuman beralkohol tersebut dimusnahkan digiling dan dihancurkan menggunakan.

Andri Waskito selaku Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Palembang mengatakan pemusnahan ini merupakan salah satu dari pengawasan dari periode bulan september 2022 sampai dengan oktober 2023

“Ini merupakan kerjasama bersama para aparat penegakan hukum lainnya seperti TNI, Polri, Kejaksaan dan pihak lainnya seperti masyarakat dan jasa titipan,” ujar Adri.

Diketahui Kota Pelambang merupakan ditributor rokok ilegal terbesar di Sumsel dan hal ini memjadi perhatian khusus bagi Bea Cukai.

“Tahun ini rokok ilegal lebih banyak kita dapatkan baik dari sisi nilai maupun jumlah barangnya,” tambah Adri Wakito.

Kedepan harapannya Bea Cukai akan selalu optimis untuk melaksanakan tugas yabg diemban sebaik-baiknya