SUMSELKITA.COM, PALEMBANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang, yang terdiri Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 , berhasil meringkus satu dari dua pelaku pembunuhan yang terjadi di bawah ampera beberapa waktu yang lalu.
Pelaku bernama Gendi Permana alias Gandi Warga Jalan Gubernur Haji Bastari, Jakabaring Palembang. Pelaku ditangkap di rumah keluargannya di Jalan Ampera 1, Simpang Mata Merah, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.
Pelaku merupakan satu dari dua pelaku penganiayaan yang menyebabkan pria bernama Yongki, tewas bersimbah darah, setelah mengalami luka tusuk di badan nya di bawah Jembatan Ampera, kelurahan 7 ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang pada Jumat, (15/12/2023) sekira pukul 20.30 WIB lalu.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan, kronologi nya berawal dari pelaku Gandi dan Fadli (DPO) dan sedang minum-minuman keras (miras) .
“Dari keterangan pelaku peristiwa tersebut berawal dari mereka minum miras bersama, dan tiba-tiba pelaku padli yang masih DPO cekcok dengan korban yongki, ” ungkap Kapolres saat melakukan ungkap kasus, Selasa ( 30/01/2024) .
setelah cekcok karena pengaruh miras, pelaku Padli sempat pergi meninggalkan korban dan kembali dengan membawa senjata tajam jenis pisau.
“Pelaku Padli ini pergi mengambil senjata tajam dan langsung mengejar korban m dan langsung menusuk korban sehingga korban terkapar , ” ungkapnya.
Melihat korban terkapar dan pisau yang di gunakan pelaku Padli tergeletak di jalan, lalu pelaku Gandi yang takut karena pisau tersebut miliknya mencoba mengamankan pisau tersebut.
“Merasa pisau miliknya dan takut terlibat, pelaku Gandi hendak mencoba mengambil sajam nya, seketika korban yang bersimbah darah langsung berdiri dan berkata ‘ngapo kau nak mikut-mikut, sambil tangan di pinggang’, karena takut pelaku Gandi mencoba membela diri langsung memukul korban dan menendangnya sehingga korban kembali terjatuh, ” tambah kapolrestabes palembang.
Atas ulahnya pelaku gandi di terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.