SUMSELKITA.COM, Palembang – Kasus dugaan tindak asusila oleh oknum dokter RS Bunda Medika Jakabaring (BMJ) berinisial dr My,Sp OT terhadap istri pasiennya sendiri kini telah naik menjadi penyidikan oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.
Kabar naiknya status kasus tersebut dibenarkan oleh Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini pada Jumat (01/02/2024).
“Untuk kasusnya sendiri kita sudah naikkan ke tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dan kita terus mengumpulkan bukti-bukti untuk menguatkan pasal yang menjeratnya yaitu undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual ,” ujar Dirreskrimum Polda Sumsel.
Kombes Pol M Anwar juga mengatakan saat ini pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dari kasus tersebut dan masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi termasuk dokter yang menjadi terlapor.
“Untuk dokter masih berstatus sebagai saksi dan kita telah memeriksa 9 orang saksi lainnya,itu juga termasuk pihak rumah sakitnya,” tambah Dirreskrimum.
Saat ditanya mengenai hasil visum Kombes Pol Anwar menjawap memnag terdapat adanya bekas robekan di alat kelamin pelapor.
Sementara itu, Kasubdit PPA Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan bahwa meskipun belum menjelaskan secara rinci sudah berapa kali keduanya dimintai keterangan, dia memastikan pihaknya sudah mendapat keterangan langsung dari MY dan TAF.
“Iya, kedua belah pihak (korban dan oknum dokter) sudah kita mintai keterangan,” katanya.
Namun, sejak dilaporkan hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan secara meraton dengan melakukan pemanggilan hingga pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain, termasuk pihak RS.
“Karena kemarin masih pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi lain,” katanya