oleh

Meninggal di Embarkasi, Jemaah Kloter 2 PLM Akan Dibadalhajikan

SUMSELKITA.COM,Palembang – Kabar duka menyambangi PPIH Embarkasi Palembang. Jemaah kloter 2, Nurseha binti Umar meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit Siti Fatimah Palembang, Senin (13/05/2024) malam.

Nurseha merupakan jemaah asal Kota Palembang yang masuk asrama haji Sumsel bersama kloter 2 pada 12 Mei 2024 pagi. Setelah menjalani proses pemeriksaan kesehatan di asrama haji, wanita 52 tahun itu dinyatakan tidak laik terbang dan dirujuk untuk menjalani perawatan di rumah sakit Siti Fatimah Palembang. Alhasil Nurseha tidak bisa berangkat bersama jemaah kloter 2 menuju Madinah pada pemberangkatan Senin (13/5) kemarin.

Di rumah sakit rujukan kondisi Nurseha tidak kunjung membaik sehingga sekitar pukul 20.00 WIB tadi malam, almarhumah menghembuskan nafas terakhirnya. Almarhumah rencananya siang ini akan diberangkatkan dari Rumah Duka di Jalan Letkol Nur Amin, Lorong Swadaya Murni, untuk dikebumikan di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Pemulutan.

Kepala Kanwil Kemenag Sumsel Syafitri Irwan selaku Ketua PPIH Embarkasi Palembang merasakan duka mendalam atas kepergian almarhumah. Mewakili unsur PPIH Embarkasi Palembang, Syafitri mengucapkan belasungkawa.

“Kami mengucapkan turut berduka cita atas kepergian almarhumah. Insya Allah almarhumah meninggal dalam keadaan husnul khotimah karena sedang dalam perjalanan menunaikan ibadah haji. Insya Allah mendapatkan pahala haji mabrur,” ujar Syafitri ditemui usai pelepasan kloter 3, Selasa (14/5) dinihari WIB.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Sumsel Armet Dachil menambahkan, karena meninggal saat berada di embarkasi, almarhumah akan mendapatkan haknya sebagai jemaah haji, yakni akan dibadalhajikan dan mendapatkan asuransi. “Almarhumah akan dibadalhajikan. Ini bagian dari program pemerintah,” tegas Armet.

Menurut Armet, pemerintah menyiapkan program badal haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji. Program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria.

Secara regulasi, ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan. Pertama, jemaah yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.

Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed