SUMSELKITA.COM, Palembang – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Wali Kota Palembang, Ratu Dewa sampaikan apresiasinya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Palembang atas terbitnya 13 sertifikat aset Pemerintah Kota Palembang dan 7 sertifikat tanah wakaf milik masyarakat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Palembang, Ratu Dewa dalam kegiatan Penyerahan Simbolis Sertifikat Aset Pemerintah dan Sertifikat Wakaf Milik Masyarakat oleh BPN Kota Palembang di Ruang Parameswara Setda Kota Palembang, Rabu (16/4/2025).
“Harapan kita, semoga sinergi kerjasama BPN Kota Palembang ini tetap terpelihara kedepannya,” kata Ratu Dewa.
Disampaikan Ratu Dewa, bahwa Pemerintah Kota Palembang saat ini masih sangat membutuhkan bantuan dari pihak BPN Kota Palembang terkait penyelesaian persoalan sertifikasi aset tanah, diantaranya terkait aset bidang pendidikan, Puskesmas dan aset tanah lainnya milik Pemerintah Kota Palembang.
“InsyaAllah ini akan terus meningkat dan mencapai apa yang ditargetkan oleh tim pendampingan dari KPK. InsyaAllah,” ujarnya.
Ratu Dewa juga menjelaskan, saat ini Pemerintah Kota Palembang melalui pihak Internal juga terus melengkapi dokumen-dokumen terkait aset yang masih belum tersertifikasi.
“Alhamdulillah di kemimpinan baru Kepala BPN dan kita juga baik persyaratan ataupun hal-hal lainnya terus kita lengkapi, InsyaAllah akan terus bertambah sampai ke depannya,” ungkapnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, Zamili, A.Ptnh., S.H., M.H, menambahkan, bahwa pihaknya juga akan terus meningkatkan Sinergi bersama Pemerintah Kota Palembang seperti apa yang telah disampaikan oleh Wali Kota Palembang.
“Sisa yang cukup siknifikan persentasenya akan terus kita kejar dan fokus dan maksimalkan, sehingga capaian tersebut berhasil dari tahun- pertahun di 2025 ini,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan yang digelar tersebut bertujuan guna penyerahan langsung secara simbolis sertifikat aset Pemerintah dan sertifikat wakaf milik masyarakat kota Palembang. “Diantaranya ada 13 aset milik Pemkot Palembang dan 7 sertifikat tanah wakaf milik masyarakat kota Palembang,” tutupnya. (*)
Komentar