SUMSEL.COM,PALEMBANG- DPRD Kota Palembang resmi membuka ruang pengaduan bagi warga yang mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan. Langkah ini diambil menyusul laporan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang yang menerima sedikitnya 30 aduan dari pekerja yang mengalami hal tersebut.
Anggota DPRD Kota Palembang, Zulfikar Muharrami, menyampaikan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan akibat ijazahnya ditahan dapat segera melapor ke DPRD. Ia menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan perusahaan menahan dokumen pribadi seperti ijazah, terlebih jika pekerja yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
“Kita DPRD Kota Palembang siap menerima laporan masyarakat yang ijazahnya masih ditahan perusahaan. Kita akan bantu menyelesaikan permasalahan ini,” tegas Zulfikar, Kamis (8/5/2025) dikutip dari Detik Sumbagsel.
Menurutnya, praktik penahanan ijazah sangat merugikan, baik secara moral maupun masa depan para pekerja. Hal ini menghambat mereka untuk melamar pekerjaan baru atau melanjutkan pendidikan.
“Sangat disayangkan masih ada perusahaan yang menahan ijazah karyawan. Ini jelas melanggar hak individu. Apalagi jika yang bersangkutan sudah mengundurkan diri atau diberhentikan,” tambah politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.
Zulfikar juga menyebut jumlah aduan di Disnaker kemungkinan hanya sebagian kecil dari total kasus yang terjadi di lapangan. Ia mendorong masyarakat yang belum berani melapor untuk segera mengajukan pengaduan ke DPRD.
Lebih lanjut, DPRD akan mendorong Pemerintah Kota Palembang, khususnya Wali Kota Ratu Dewa, untuk turun tangan langsung dalam menangani kasus ini dan mengeluarkan kebijakan tegas guna mencegah praktik serupa di masa depan.
“Kami akan mendorong Pak Wali Kota untuk melihat langsung dan menangani kasus-kasus ini. Masa depan warga tidak boleh terhambat hanya karena dokumen penting mereka ditahan oleh perusahaan,” tutup Zulfikar.
DPRD Palembang berharap masyarakat yang mengalami penahanan ijazah tidak ragu untuk melapor demi mendapat keadilan dan perlindungan hak sebagai warga negara.