oleh

Praperadilan Ditolak, Kejari Palembang Kebut Pemberkasan Kasus Dugaan Korupsi Eks Wawako PalembangFitrianti Agustinda

SUMSELKITA.COM,PALEMBANG – Upaya hukum yang ditempuh Fitrianti Agustinda, tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, resmi kandas. Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Wali Kota Palembang tersebut.

Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan praperadilan pada Senin (5/5/2025). Hakim tunggal Patti Arimbi menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Fitrianti telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa dengan telah ditandatanganinya Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maka pemohon dianggap telah memahami alasan dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Pasca penolakan praperadilan ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang langsung mempercepat proses pemberkasan agar segera bisa dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

“Alhamdulillah, usai Pengadilan Negeri Palembang menolak praperadilan yang diajukan oleh tersangka F, kita kebut pemberkasan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang,” ujar Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, pada Rabu (14/5/2025), dikutip dari detikSumbagsel.

Lebih lanjut, Hutamrin menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil tersebut menjadi syarat final sebelum pemberkasan tahap II dan pelimpahan perkara ke pengadilan.

“Saat ini sedang dilakukan penghitungan kerugian negara oleh BPKP. Kalau sudah keluar, berkas tersangka F langsung kami limpahkan ke PN Palembang,” jelasnya.

Sementara itu, suami Fitrianti, Dedi Sipriyanto, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, tengah menjalani proses praperadilan yang diajukannya secara terpisah.

“Untuk permohonan praperadilan yang dilakukan tersangka D, suami tersangka F, sedang proses. Kita hadapi dengan alat bukti dan argumen hukum yang kuat. Penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan semua keterangan saksi mendukung penyidik,” lanjut Hutamrin.

Sebelumnya, Fitrianti Agustinda ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana operasional PMI Kota Palembang. Upaya praperadilan yang dia ajukan bertujuan untuk menggugurkan status tersangkanya, namun ditolak seluruhnya oleh hakim.

Dengan telah ditolaknya permohonan tersebut, Kejari Palembang kini fokus untuk segera menyelesaikan pemberkasan dan melimpahkan kasus ini ke persidangan guna mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan pejabat publik tersebut.