SUMSELKITA.COM,PALEMBANG – Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan permasalahan pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru di Kota Palembang yang hingga kini belum juga cair. Pernyataan ini disampaikan Dewa pada Senin (19/5/2025), menanggapi keluhan dari ratusan guru prajabatan yang belum menerima hak mereka sejak tahun 2024.
Menurut Ratu Dewa, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung terhadap persoalan tersebut dan telah menginstruksikan Dinas Pendidikan (Disdik) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang untuk segera melakukan percepatan proses pencairan.
“Kalau itu berkaitan dengan Permendik (Peraturan Menteri Pendidikan), dan sudah kita cek. Sekarang tinggal ada prosedur untuk perbaikan dan kita minta percepatan dari Disdik dan BPKAD,” ujar Ratu Dewa dikutip dari Sripoku.com.
Sementara itu, di hari yang sama, Komisi IV DPRD Kota Palembang menggelar audiensi bersama Asosiasi Guru Prajabatan PPPK, baik dari tingkat SD maupun SMP. Dalam pertemuan yang digelar di ruang rapat Komisi IV DPRD Palembang itu, para guru menyampaikan keluhan mereka terkait belum cairnya tunjangan sertifikasi selama enam bulan terakhir.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Mgs Syaiful Fadli, membenarkan bahwa terdapat sekitar 460 guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi dengan total nilai sekitar Rp 9 miliar.
“Di sini mereka datang untuk menyampaikan aspirasi. Saat dihitung, jika dirata-ratakan satu guru mendapat Rp 18 juta, maka totalnya sekitar Rp 9 miliar,” jelasnya.
Namun, dari hasil audiensi, diperoleh titik terang bahwa pada 8 Mei 2025 lalu, SK pencairan dana sudah turun, meski belum mencakup seluruh penerima. Dari total anggaran, baru Rp 5,8 miliar yang akan dicairkan dalam tahap pertama, dan itu akan diberikan kepada 298 guru terlebih dahulu.
“Dana yang dicairkan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun lalu. Sisanya untuk 164 guru lagi sedang dalam proses, dan kami akan terus mengawal ini,” tambah Syaiful.
Ia juga menjelaskan bahwa permasalahan ini terjadi karena sistem pencairan sebelumnya masih melalui Dinas Pendidikan. Namun, untuk tahun anggaran 2025, proses pencairan akan langsung masuk ke rekening masing-masing guru, sehingga diharapkan tidak ada lagi hambatan serupa.
“Kami optimis untuk ke depannya, pencairan akan lebih lancar karena mekanismenya sudah berubah,” pungkasnya.