oleh

Agus Rizal Mantan Kadis Perkimtan Palembang Ditetapkan Tersangkan Kasus Proyek Fiktif

SUMSELKITA.COM,PALEMBANG– Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Palembang Agus Rizal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif di dinas tersebut.

Dikutip dari Sripoku.com, Agus Rizal diketahui sempat menempati posisi strategis di Pemkot Palembang.

Sejumlah jabatan pernah ia emban mulai dari camat hingga kepala dinas.

Pada 2019 Agus Rizal yang saat itu menjabat sebagai Camat Ilir Timur II dipromosikan oleh Walikota Palembang saat itu Harnojoyo menjadi Kepala Dinas Perhubungan.

Kemudian pada tahun 2021 ia kembali dirotasi kali ini menempati posisi Kepala Dispora Kota Palembang.

Pada 2024 ia kemudian dilantik menjadi Kepala Dinas Perkimtan Palembang.

Sebelum dilantik menjadi Perkimtan Agus Rizal sempat menduduki posisi Kepala Dinas Kebudayaan.

Agus Rizal juga sempat menempati posisi sebagai Kepala Dinas Sosial sebelum digantikan setelah kasus dugaan korupsi di Perkimtan mencuat.

Namun saat ini ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Bidang Pengawasan Permukiman (Waskim) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.

Ia diduga menerima aliran dana dari kasus fiktif tersebut.

Selain Agus Rizal Kejari Palembang menetapkan satu tersangka lainnya yakni Dedi Triwahyuni (DT), Direktur CV. Mapan Makmur Bersama.

Kajari Palembang, Ali Akbar, didampingi Kasi Pidsus Ahmad Arjansyah Kabar, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyidikan mendalam, termasuk pemeriksaan terhadap 139 saksi (terdiri dari RT, Lurah, pemilik toko bangunan, dan pihak Perkimtan) serta dua ahli (konstruksi dan penghitungan kerugian keuangan negara).

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, penyidik menemukan fakta mengejutkan, sebanyak 99 kegiatan dari total 131 kegiatan yang tercantum dalam laporan tahun 2024 adalah kegiatan fiktif atau tidak dikerjakan sama sekali.

“Dari 131 kegiatan yang tercantum dalam laporan, hanya 37 kegiatan yang benar-benar dikerjakan,” tegas Ali Akbar.