Pemerintah Kota Palembang akan membangun pos komando atau posko penanganan Covid-19 di tiap kelurahan.
Hal ini sesuai Intruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di tingkat Desa dan Kelurahan.
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan, berdasarkan arahan Mendagri, posko Covid-19 untuk testing, tracing, and treatment (3T) COVID-19.
“Tugasnya (posko) itu adalah pendataan, yang terkonfirmasi maupun ada gejala dan tidak ada gejala sehingga terdata oleh kelurahan,” ujar Dewa, Senin (22/2/2021).
Ia merinci, posko tersebut sebagai wadah pendataan pemerintah daerah yang selanjutnya data itu diteruskan ke pusat. Setelah data terkumpul, tahapan selanjutnya, pemerintah secara langsung akan menyiapkan tempat-tempat atau ruang isolasi khusus bagi kasus terkonfirmasi, sebelum dibawa ke rumah sakit.
“Sehingga puskesmas dan Dinas Kesehatan langsung berkoordinasi dengan posko itu.”
Dewa menuturkan, Pemkot Palembang menyiapkan dana APBD senilai Rp100 juta untuk pemberdayaaan tiap kelurahan. Hanya saja, di masa pandemi Covid-19 ini, penggunaan dana diserahkan pada lurah dan camat masing-masing.
“Apakah 50 persen untuk pemberdayaan masyarakat, 50 persen untuk penanganan COVID-19. Namun yang tahu persis kegunaan dana tersebut adalah camat dan lurah setempat. Sehingga bisa digunakan dan dimanfaatkan anggaran untuk kegiatan dan program posko,” kata Dewa.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palembang, Zulkarnain, mengatakan, dana yang telah dianggarkan akan dikelola oleh kelurahan sesuai pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2021.
“Ada dua program yakni sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat. Nanti untuk sarana dan prasarana apa-apa saja yang dirinci, dan pemberdayaan masyarakat seperti, peningkatan UMKM selama pandemi dan sebagainya,” ujar Zulkarnain. (*)
Komentar