oleh

Foto e-Ktp Bisa Diganti, Ini Syaratnya !

SUMSELKITA.COM, PALEMBANG – Sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Foto pada KTP elektronik atau e-KTP sekarang bisa diganti. 

Kepala UPT Disdukcapil Mal Pelayanan Publik (MPP) Jakabaring, Lutia Nazla, mengatakan, saat ini di kantor Disdukcapil Kota Palembang menerima layanan untuk penggantian foto pada e-KTP.

Hanya saja sesuai dengan arahan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof.Dr. Zudan Arif Fakrulloh, ada syarat tertentu untuk pergantian foto e-KTP. 

Pertama, untuk yang sebelumnya tidak berjilbab dan sekarang sudah berjilbab. 

Kedua, ketika e-KTP yang bersangkutan sudah rusak, buram atau terkelupas dan ingin sekalian mengganti foto. 

“Kita lebih prioritaskan kepada yang lebih membutuhkan, mengingat jumlah blangko yang tersedia di Dukcapil, terbatas. Banyak yang membutuhkan,” kata Nazla, Rabu (24/2/2021). 

Jika hanya ingin penggantian foto saja tanpa sebab, Nazla mengimbau ditunda dulu. 

Nazla menyebutkan, permintaan warga Palembang untuk mengganti e-KTP/perubahan element cukup banyak, terutama untuk pelayanan di MPP Jakabaring. 

“Dalam sehari bisa 50 keping Mayoritas perubahan alamat, Kalau yang ganti karena buram, patah atau rusak banyak, sudah tidak terhitung lagi jumlahnya.” katanya

Adapun syarat untuk penggantian e-KTP, yakni wajib menyertakan foto copy Kartu Keluarga dan membawa e-KTP asli yang rusak. 

“Sejauh ini di MPP masih melayani juga perekaman e-KTP baru. Prioritas pada mereka yang belum punya KTP. Khusus di MPP blanko e-KTP yang didrop mencapai 500 keping. Itu pun 10 hari kerja sudah habis,” kata Nazla. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed