oleh

Kejari Palembang Beri Konsultasi Hukum dan Layanan Tilang di MPP Jakabaring

SUMSELKITA.COM, Palembang – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Palembang kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat. Terbaru, di mal yang berlokasi di Jakabaring, ini disediakan gerai pelayanan tilang dan pelayanan hukum. 

Gerai ini diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palembang Sugiyanta dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palembang, Akhmad Mustain, di MPP Palembang, Selasa (2/3/2021). 

Mustain mengatakan, dengan dieesmikannya gerai Pelayanan Hukum dan Tilang Kejaksaan Negeri Kota Palembang, ini menjadikan MPP Palembang jadi MPP terlengkap.

“Dari 35 MPP yang sudah diresmikan, pelayanan terlengkap hanya di Palembang. Bahkan satu-satunya di Indonesia yang memiliki pelayanan keputusan hukum. Dan hari ini ditambah dengan pelayanan pembayaran tilang dan konsultasi hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang, Ahmad Mustain. 

Pelayanan juga dibuat nyaman dan santai. Sehingga masyarakat tidak gugup maupun panik saat berurusan dengan hukum.

Baca juga https://sumselkita.com/2021/03/02/revitalisasi-lapangan-hatta-terkendala-rtrw-ini-solusinya/

Mustain mengatakan, pihaknya juga ingin ada perwakilan dari kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan, di MPP di Kota Palembang. Tapi, ini masih menunggu dari pihak Provinsi, terkait mekanisme. Untuk lokasi, MPP Palembang siap. 

“Kita masih menunggu dari Gubernur Sumsel, ya. Intinya adalah bagaimana kita memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat,” kata Mustain pula. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palembang, Sugiyanta, menyambut positif kerja sama dengan DPMPTSP Kota Palembang. 

“Ini salah satu upaya kita mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.”

Sugiyanta mengatakan, dengan adanya pelayanan ini, masyarakat tak perlu repot lagi mengurus perkara terkait tilang. 

“Kami memberikan kemudahan, pelayanan terbaik serta tempat yang nyaman bagi masyarakat yang ingin mengurus surat tilangnya di MPP Palembang,” ujar Sugiyanta. 

Ia melanjutkan, Kejari Palembang juga memberikan konsultasi hukum gratis pada masyarakat Palembang.

Selain untuk urusan tilang yang dibawahi oleh bagian Pidum, di Kantor Pelayanan Kejari Palembang juga memberikan akses konsultasi hukum secara gratis pada masyarakat Palembang, yang ada di ranah perdata dan tata usaha negara. 

“Dengan memanfaatkan tempat ini (MPP Palembang), kami juga akan berusaha meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat juga bisa berkonsultasi, akan kami layani sesuai jadwal,” kata Sugiyanta. (*)