SUMSELKITA.COM, Palembang – Tim Jaksa Penuntut Umun (JPU) dari Kejari Palembang menuntut Doni, eks anggota DPRD yang ditankap BNN karena menjadi bandar sabu dengan pidana Hukuman Mati.
Hal itu disampaikan JPU, Indah Kumala Dewi, saat membacakan tuntutannya dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1 A Khusus, Kamis (4/3).Doni bersama 4 terdakwa lainnya dituntut pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang telah disampaikan JPU. Kemudian, majelis hakim yang diketuai Bongbongan Silaban menyetujuinya dan menunda sidang dua minggu kedepan. Sidang kita tunda Kamis 18 Maret 2020 mendatang,” katanya.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma, mengatakan ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan JPU menuntut terdakwa dengan vonis maksimal pidana mati tersebut,
“Terdakwa merupakan jaringan narkoba lintas negara dan terbukti dari fakta persidangan,” katanya.
Kemudian, barang bukti yang diamankan dari kelimanya cukup banyak. Berupa 21 ribu pil ekstasi dan 4 kilogram sabu. Khusus terdakwa Doni, ada pertimbangan lain dimana yang bersangkutan sebelumnya merupakan tokoh masyarakat.
“Terdakwa Doni statusnya waktuu itu anggota DPRD Palembang yang harusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” katanya.
( Urban ID )