SUMSELKITA.COM,Palembang – Sobri terdakwa perkara norkotika dijatuhkan hukuman oleh Majelis Hakim Harun Yulianto S.H, M.H dengan Pidana Penjara selama 4 Tahun 6 bulan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (06/07/2021)
Dalam Amar Putusan Majelis Hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mengadili dan Menjatukan terdakwa Sobri dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda 800 juta subsidair 6 bulan,”Tegas Majelis Hakim di persidangan.
Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa jauh lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indriya Setyawati S.H, yang mana sebelumnya Terdakwa Sobri dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda 800 juta subsidair 6 bulan.
Diketahui dari dakwaan JPU, kejadian bermula bahwa terdakwa Sobri sekitar tanggal 24 Februari 2021, sedang berjalan kaki menuju lorong tangga tanah laut, bertemu dengan sesorang yang tidak dikenal dan menyerakan unga 30 ribu untuk membeli Narkotika jenis Sabu-sabu, dengan paket kecil dengan berat 0,056 gram
Setelah mendapatkan Narkotika tersebut, Terdakwa menyimpannya di dalam mulut dan menuju pulang kerumahnya
Pada saat itulah anggota dari Polsek Ilir barat ll Palembang sedang melakukan patroli dan hunting di daerah tersebut, melihat terdakwa sedang berjalan dan gerak gerik mencurigakan, kemudian anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa.
Saat digeledah ditemukan paket kecil yang terdakwa simpan dalam mulutnya, selanjutnya terdakwa dan barang bukti langsung diamankan guna diproses lebih lanjut.