oleh

Bupati Banyuasin Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Tahun 2021

SUMSELKITA.COM,BANYUASIN – Ujung Tanjung — Bupati Banyuasin H. Askolani, SH., MH pimpin langsung Upacara peringatan hari santri yang dilaksanakan Berdasarkan surat keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 telah ditetapkan sebagai Hari Santri yang jatuh pada tanggal 22 Oktober dengan mengusung tema “Santri Siaga Jiwa Siaga” yang bertujuan supaya sikap santri Indonesia agar selalu siap menyerahkan jiwa dan raga untuk membela Tanah Air, Mempertahankan persatuan Indonesia, Dan mewujudkan perdamaian dunia.

Bupati H.Askolani mengatakan jiwa Santri dari zaman dahulu hingga kini selalu siap berani maju untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia, dengan semangat ini tidak akan pernah memberikan celah masuknya ancaman ideologi yang dapat merusak persatuan Dan kesatuan Indonesia.

“Siaga Jiwa Raga merupakan komitmen seumur hidup santri yang terbentuk dari tradisi pesantren yang tidak hanya mengajarkan kepada santri-santrinya tentang ilmu dan akhlak, melainkan juga tazkiyatun nafs, yaitu mensucikan jiwa dengan cara digembleng melalui berbagai terikat lahir dan batin yang diamanatkan dalam kehidupan sehari-hari”, kata Askolani saat membacakan sambutan Menteri Agama Republik Indonesia di pesantren Nurul Iman Ujung Tanjung Kecamatan Banyuasin III, Jumat (22/10).

Ia juga mengapresiasi pengalaman beberapa pesantren yang berhasil melakukan upaya pencegahan, pengendalian dan penanganan atas dampak COVID-19. Hal ini merupakan bukti nyata pesantren juga memeiliki kemampuan untuk menghadapi pandemic COVID-19 ditengah berbagai keterbatasan fasilitas yang dimilikinya.

“Tradisi kedisiplinan Dan sikap kehati-hatian yang selama ini diajarkan oleh Pimpinan Pesantren (kiai/yai) kepada santri – santrinya tidak lupa pula ketelandanan mereka berkontribusi untuk mendorong para santri bersedia ikut vaksin yang saat ini sedang di programkan pemerintah”, jelasnya.

Askolani menambahkan Peringatan Hari Santri Tahun 2021 ini kalangan pesantren mendapat kado indah dengan turunnya Pepres Nomor 82 Tahun 2021 tentang pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

“Dengan Perpres ini yang secara khusus telah mengatur dana abadi pesantren yang dialokasikan dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia pendidikan pesantren”, tutupnya.