oleh

Pemerintah Banyuasin Rapat Bersama Penyelesaian Sengketa Pilkades

SUMSELKITA.COM,BANYUASIN -Pangkalan Balai – Menindaklanjuti 29 Calon Desa yang mengajukan penyanggahan terhadap hasil penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Banyuasin tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Banyuasin menggelar rapat bersama di Ruang Rapat Bupati Banyuasin Rabu (8/12/2021). Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Banyuasin Dr. H. M Senen Har, S.IP., M.Si ini, dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Banyuasin, Inspektur Daerah Banyuasin, Kasat Pol-PP Banyuasin, Plt.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Banyuasin, Kejari Banyuasin, Polres Banyuasin, Wakil Ketua DPRD Banyuasin, Sukardi, SP, Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Banyuasin, Indra Gunawan, Budi Santoso, Achmad Nurcholis, Damang Wahyuni, Sunarno, serta Camat yang Desanya termasuk dalam sanggahan para Calon Kepala Desa.

Dalam rapat tersebut membahas dan membedah satu persatu sanggahan yang diajukan oleh para Calon Kepala Desa mulai dari Point per Point dengan mengacu kepada Undang-undang dan Perbup yang berlaku dalam pelaksanaan Pilkades, sehingga mengedepankan asas keadilan bagi para calon Kepala Desa.

Adapun 29 Desa dari 12 Kecamatan yang mengajukan sanggahan tersebut antara lain

1.Sungai Rebo (Banyuasin I)
2.Sebubus (Air Kumbang)
3. Delta Upang (Makarti Jaya)
4.Talang Buluh (Talang Kelapa)
5.Gasing (Talang Kelapa)
6. Pematang Palas (Banyuasin I)
7. Perajen (Banyuasin I)
8. Lebung (Rantau Bayur)
9. Rantau Bayur (Rantau Bayur)
10. Sejagung (Rantau Bayur)
11. Semuntul (Rantau Bayur)
12. Paldas Rantau Bayur
13. Sungai Naik (Rantau Bayur)
14. Saleh Agung (Air Salek)
15. Sungai Pinang (Rambutan)
16. Mukut (Pulau Rimau)
17. Nunggal Sari (Pulau Rimau)
18. Bunga Karang (Tanjung Lago)
19. Mulia Sari (Tanjung Lago)
20. Srimenanti (Tanjung Lago)
21. Kuala Puntian (Tanjung Lago)
22. Karang Mulya (Tungkal Ilir)
23. Keluang (Tungkal Ilir)
24. Tanjung Baru (Muara Padang)
25. Sumber Makmur (Muara Padang)
26. Sido Mulyo (Muara padang)
27.Muara Padang (Muara Padang)
28. Karang Anyar (Muara Padang)
29. Taja Mulya (Betung)

Sekretaris Daerah Banyuasin Dr. H. M Senen Har, S.IP., M.Si mengatakan, dari hasil rapat ini disimpulkan bahwa pada dasarnya sanggahan para calon Kepala Desa ini semua diatur dalam Perbup jadi semua sanggahan yang diajukan jawabannya semua ada di Perbup, dan hasilnya pun sudah disepakati bersama dalam forum.

“Kita bahas bersama satu persatu setiap sanggahan yang diajukan setiap Desa dan mendengarkan penyampaian dari setiap kecamatan sehingga menghasilkan kesepakatan bersama dalam forum ini, dan dari 29 Desa yang mengajukan sanggahan, tidak ditemukan hal-hal mendasar yang dinilai melanggar dalam pelaksanaan Pilkades,” katanya.

Lanjut dia, dalam menyikapi persoalan sanggahan Pilkades ini harus disikapi dengan arif bijaksana berdasarkan aturan yang berlaku dan melalui forum rapat ini sudah sepakat bersama, dan apa yang menjadi hasil rapat ini akan di rekap dan laporkan.

“Dan semua sudah sepakat bahwa yang menjadi sanggahan ini, berdasarkan hasil kesepakatan bahwa pada dasarnya tidak ditemukannya hal-hal yang prinsip dan melanggar ketentuan yang sudah diatur dalam Perbup. Jika memang ada para Cakades yang belum merasa puas dengan apa yang sudah kita sepakati bersama, untuk pembuktian nunggu perintah dari pengadilan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Banyuasin Indra Gunawan mengatakan, berdasar hasil laporan dari para calon kades yang mengadu ke DPRD pada dasarnya sudah di Mediasi pihak dan diberi penjelasan terkait hal-hal yang menurut para calon kades krusial.

“Terkait hasil hari ini yang sudah kita sepakati setelah membedah satu persatu sanggahan yang diajukan, tetap kita ambil kebijakan yang tidak merugikan para Calon Kepala Desa, Insyaallah ini keputusan yang adil,” ucapnya. (Diskominfo – PKP)