SUMSELKITA.COM,EMPAT LAWANG – Pejabat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) menurunkan tim untuk mengusut kasus narapidana kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Empat Lawang.
”Kasus narapidana kabur sudah cukup sering terjadi. Untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi perlu dicari akar permasalahannya dan diselesaikan dengan tuntas,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Dadi Mulyadi seperti dilansir dari Antara di Palembang.
Dia menjelaskan, seorang napi di Lapas Kelas II B Empat Lawang diketahui melarikan diri pada Minggu (2/1) sekitar pukul 12.30 WIB. Napi itu kabur dengan cara melompat pagar.
Napi Rainsyah,warga Desa Lubuk Layang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, merupakan napi kasus narkoba. Dia divonis sembilan tahun penjara dan baru menjalani hukuman penjara enam bulan.
”Tim yang diturunkan ke Lapas Empat Lawang melakukan pemeriksaan petugas yang piket penjagaan untuk mengungkap fakta bagaimana napi tersebut bisa kabur,” terang Dadi Mulyadi.
Menurut dia, jika dalam pemeriksaan ada unsur keterlibatan petugas membantu napi melarikan diri, akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan. Selain itu, tim juga diminta untuk mengecek titik lemah pengamanan lapas yang bisa dijadikan celah napi untuk melarikan diri.
“Titik Lemah ini harus diatasi dengan baik, sehingga kasus napi kabur dari lapas bisa dicegah,” papar Dadi Mulyadi.
Untuk menangani napi yang melarikan diri, menurut Dadi, sedang dilakukan pengejaran oleh tim Kanwil Kemenkumham Sumsel. Tim itu bekerja sama dengan pihak kepolisian.