Sumselkita.com, Palembang – Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa, mengingatkan seluruh pegawai Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palembang untuk menunaikan zakat.
“Zakat itu kewajiban. Termasuk rukun Islam Jangan sampai lalai menunaikannya,” ujar Dewa, usai membagikan paket sembako dari Baznas Kota Palembang kepada ustadz dan ustadzah, di ruang Parameswara Setda Palembang, Kamis (21/4/2022).
Ketentuan tersebut berbeda dengan infaq dan shodaqoh.
Dengan kewajiban itu, Ratu Dewa meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Palembang, untuk mengingatkan ASN nya, agar melaksanakan zakat.
“Kita ketahui bahwa Baznas Palembang menyalurkan zakat dan infak lainnya kepada yang membutuhkan. Seperti tadi membagikan sembako kepada uztadz-ustadzah dan panti asuhan serta program bedah rumah,” Dewa menerangkan.
Karena manfaatnya bisa dirasakan masyarakat, Dewa juga mengajak kaum muslimin menyalurkan zakat, infaq dan sodaqoh ke Baznas Palembang.
“Karena itu juga akan dikembalikan lagi ke masyarakat, lewat program-program.”
Sementara itu, Kepala Baznas Palembang, Ridwan Nawawi mengatakan, Zakat Fitrah tahun 1443 Hijriah / tahun 2022 Palembang masih seperti tahun lalu, yakni Rp. 25.000 ribu per-orang yang telah disepakati Baznas dan Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Palembang.
“Berdasarkan kesepakatan besaran Zakat Fitrah di Palembang Rp. 25.000 ribu atau setara dengan 2,5 kg beras per-orang,” ujarnya.
Menurutnya, nilai zakat di tahun 2022 sama seperti 2021 lantaran besaran zakat disesuaikan dengan makanan konsumsi keseharian per-orang. Dalam rata-rata setiap orang makan Rp. 10.000 per-kilogram.
“Jadi besaran ini dijadikan patokannya nilai Zakat Fitrah,” ujar Ridwan. (*)
Komentar