oleh

Harnojoyo Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021

SUMSELKITA.COM, PALEMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar Paripurna ke 9 Masa Persidangan II dengan agenda Penyampaian Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran APBD Tahun 2021 oleh Walikota Palembang di DPRD Kota Palembang, Senin (4/7/2022).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Palembang, Yusuf Indra Kusuma, ini dihadiri oleh Wali Kota Palembang Harnojoyo, Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin, Wakil Ketua DPRD, Adzanu Getar Nusantara, seluruh Organisasi Perangkat Dinas (OPD), Forkopimda dan Organisasi masyarakat.

Dalam laporannya, Harnojoyo menyampaikan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Palembang tahun anggaran 2021.

Laporan pertanggungjawaban itu berupa laporan keuangan yang memuat, antara lain laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan ekuitas neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.

Laporan keuangan disusun sebagai perwujudan keterbukaan serta pertanggungjawaban keuangan daerah atas amanah yang diemban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 1 Tahun 2004 tentang kebenaran negara dan peraturan perundang-undangan lainnya yang menyangkut pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara daerah.

Antara lain Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah Peraturan menteri Dalam negeri nomor 77 tahun 2007 tentang pedoman teknis membangun daerah Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan dan peraturan menteri Dalam negeri nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis aktual pada pemerintahan daerah.

Wali Kota Palembang, Harnojoyo, mengatakan, Palembang pada 31 Desember 2021 ditutup dengan jumlah aset sebesar Rp16,621 triliun, dengan nilai kewajiban Rp363,3 miliar, dan ekuitas dana R16,2 miliar.

“Dengan besaran jumlah aset tersebut, nilai terbesar adalah aset tetap sebesar Rp14,5 triliun,” katanya.

Harnojoyo juga merincikan kondisi keuangan daerah pada tahun lalu. Di mana realisasi anggaran tahun 2021 menunjukkan jumlah pendapatan sebesar Rp3,690 triliun atau 89,7 persen dari di anggaran sebesar Rp4,114 triliun.

Sedangkan jumlah belanja daerah Rp3,547 triliun atau 82,86 persen dari anggaran sebesar Rp4,280 triliun, dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berjalan sebesar Rp192,863 miliar.

Dari jumlah tersebut, sisa kas daerah per 31 Desember 2021 sebesar Rp150,688 miliar.

“Rancangan peraturan daerah ini disampaikan dengan harapan anggota dewan bersama dengan pemkot Palembang dapat menetapkannya menjadi peraturan daerah kota Palembang,” kata Harnojoyo pula. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed