oleh

3.000 Sapi di Palembang Sudah Dapatkan SKKH

SUMSELKITA.COM, PALEMBANG – Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Palembang, Sayuti mengatakan bahwa kasus Penyakit Kuku dan Mulut atau PMK di Kota ini dipastikan sudah tidak ada lagi.

Sayuti menerangkan sejak H-15 pihaknya sudah menurunkan tim untuk selalu memeriksa sapi yang berada di peternakan khususnya di Kota Palembang. Salah satunya di Peternakan Nurul Farm yang berlokasi di Jalan Sukasari, Kecamatan Ilir Barat I.

Di peternakan tersebut sudah tidak lagi ditemukan sapi ataupun kambing dengan kasus PMK.

“Jadi kita mulai dari H-15, tim dari DPKP mengecek lagi. Sapi yang sehat kita berikan surat keterangan sehat. Sampai sekarang masih terus berlanjut, insyaAllah sampai dengan H-1 saya kira selesai untuk memberikan surat keterangan kesehatan,” ujar Sayuti, Rabu (6/7/2022).

Ia menyebutkan, sudah sekitar 3000 sapi yang diberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

“Masih bersisa sekitar seribuan lagi, itu yang kita kejar,” kata Sayuti.

Terkait vaksinasi hewan, Sayuti mengatakan sudah 100 vaksin diberikan.

“Kita kemarin sudah 100 vaksinasi karena memang divaksinasi wajibnya yang anakan, karena kalau yang sekarang ini kan habis di hari raya Iduladha. Nah kita nanti akan mulai vaksinasi setelah Iduladha, untuk mereka yang memasukan lagi sapi-sapi baru,” Sayuti menerangkan.

Lebih lanjut dirinya menuturkan, jika ada 4 lokasi wilayah untuk Balai Penyuluhan Pertanian (BBP).

“Kita membagi 4 lokasi wilayah BPP, jadi dengan pedagang khususnya pedagang yang menetap yang kurang lebih 80 pedagang itu akan kita beri semua SK, tapi kalau dia tidak sehat tidak akan kita beri,” tuturnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, untuk sapi yang dari luar daerah sedang diperketat penjagaannya untuk diperbolehkan masuk ke Palembang.

“Sapi luar daerah kalau sekarang kan kita sangat ketat sekali lalu lintas nya. Karena kita kemarin sudah rapat koordinasi, kita sudah ada tim Satgas. Itu kaitannya dengan kepolisian termasuk Pol PP juga, jadi dia boleh masuk tapi dia harus memperlihatkan SKKH dari wilayah asal, surat karantina dari daerah asal oleh dokter yang berwewenang di sana,” ujar Sayuti.

Untuk daging yang dijual di pasaran, sapi tersebut langsung diambil dari Rumah Potong Hewan (RPH).

“Kalau untuk konsumsi sebenarnya kota Palembang rata-rata ngambilnya di RPH, tadi sudah kita cek di Pasar Km 5. Nah itu rata-rata dari RPH, tinggal dengan siapa dia yang mengambil,” demikian Sayuti. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed