oleh

Palembang Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

SUMSELKITA.COM, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang meraih penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman Republik Indonesia.

Penghargaan itu diserahkan oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih kepada Wali Kota Palembang H Harnojoyo, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

Penghargaan ini diberikan karena Pemkot Palembang dinilai telah memenuhi memenuhi standar pelayanan di semua unit pelayanan. Nilai yang diraih Palembang yakni 91,23.

Wali Kota Palembang, H Harnojoyo, mengatakan, penghargaan yang diberikan ini tentunya semakin memotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Harnojoyo mengingatkan kepada seluruh jajarannya agar tidak puas dengan hasil yang diperoleh ini.

“Jadikan ini sebagai motivasi untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan kemauan, keikhlasan dan kerja keras yang kita lakukan, insya Allah pelayanan publik di Kota Palembang bisa lebih baik lagi ke depannya,” ujarnya.

Harnojoyo , mendedikasikan penghargaan ini kepada seluruh masyarakat Kota Palembang.

Harnojoyo yakin pelayanan yang diberikan masih belum memuaskan masyarakat sepenuhnya. Namun, dengan dukungan penuh dari seluruh masyarakat, ia akan berupaya sekuat tenaga akan terus melakukan perbaikan.

“Kita ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kota Palembang,” katanya.

Harnojoyo juga mengucapkan terima kasih kepada OPD yang terus berinovasi dan melakukan perubahan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Ke depan kita akan terus melakukan perbaikan sehingga pelayanan yang diberikan lebih memuaskan masyarakat.”

Sementara itu Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menjelaskan, tahun ini jumlah instansi yang masuk zona hijau meningkat dibandingkan tahun lalu.

Pada 2021, sebanyak 179 instansi masuk zona hijau. Tahun bertambah jadi 279 instansi atau 52,96 persen.

Sedangkan zonasi kuning mengalami penurunan dari 316 instansi di tahun 2021 menjadi 250 instansi di tahun 2022.

Kemudian zonasi merah juga mengalami penurunan, dari 92 instansi di tahun 2021 menjadi 64 instansi di tahun 2022.

“Hal ini dapat disebabkan karena adanya komitmen dari pimpinan di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk berubah menjadi lebih baik. Sehingga pelayanan publik di setiap unit layanannya dilakukan upaya peningkatan kualitas dengan memenuhi standar pelayanan dan menjalankan pengelolaan pengaduan dengan baik,” ujar Najih dalam sambutannya.

Sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik, lanjutnya, pada tahun 2022 Ombudsman melakukan penyempurnaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik.

“Tahun ini, penilaian diperluas kepada pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan. Dengan demikian, penilaian ini diharapkan dapat menjadi lebih komprehensif dalam menakar mutu pelayanan publik yang dicermati dalam dimensi input dan proses hingga output dan dampak,” jelas Najih.

Ia menambahkan, bagi Ombudsman, perbaikan konsep penilaian tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan Ombudsman untuk pencegahan maladministrasi.

Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik survei melalui pengumpulan data berupa wawancara kepada penyelenggara layanan, wawancara masyarakat, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan.

Adapun penilaian dilakukan pada kurun waktu Agustus-November 2022.

Hasil penilaian kepatuhan merupakan penggabungan atas hasil kinerja empat dimensi penilaian dengan kategorisasi penilaian.

Zonasi hijau dengan kategori kualitas tertinggi dan tinggi, zonasi kuning dengan kategori kualitas sedang dan zonasi merah dengan kategori kualitas rendah dan terendah.

Najih menerangkan, secara keseluruhan, hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun ini adalah, dari 586 Instansi yang dinilai, yang masuk ke zona hijau sebanyak 272 instansi (46,42), zona kuning sebanyak 250 Instansi (42,66%) dan zona merah sebanyak 64 Instansi (10,92%).

Pada tingkat kementerian, hasil penilaian terhadap 25 Kementerian dengan capaian 21 Kementerian (84%) pada zonasi hijau, 4 kementerian (16%) pada zonasi kuning, dan tidak terdapat kementerian masuk zonasi merah.

Sedangkan di tingkat lembaga, hasil penilaian terhadap 14 lembaga dengan capaian 9 lembaga (64,29%) pada zonasi hijau, 5 lembaga (35,71%) pada zonasi kuning, dan tidak terdapat lembaga masuk zonasi merah.

Pada tingkat pemprov, dari 34 pemprov yang dinilai, 19 pemprov (55,88%) masuk zonasi hijau, 13 pemprov (38,24%) masuk zonasi kuning, dan 2 pemprov (5,88%) pada zonasi merah.

Kemudian di tingkat kota, dari 98 pemkot yang dinilai, 53 pemkot (54,08%) masuk zonasi hijau, 42 pemkot (42,86%) masuk zonasi kuning, dan 3 pemkot (3,06%) masuk zonasi merah.

Terakhir, di tingkat kabupaten, dari 415 pemkab yang dinilai, 170 pemkab (40,96%) pada zonasi hijau, 186 pemkab (44,82%) pada zonasi kuning, dan 59 pemkab (14,22%) pada zonasi merah.

Najih menuturkan, atas hasil penilaian kepatuhan tahun 2022, Ombudsman RI memberikan saran perbaikan kebijakan dan tata kelola bagi penguatan sistem layanan publik dan pencegahan maladministrasi.

Kepada Presiden, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Dalam Negeri, agar mendorong setiap kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk mengimplementasikan dan memahami standar pelayanan publik serta pemenuhan unit pengelolaan pengaduan di setiap instansi pelayanan publik.

Kedua, agar melakukan evaluasi dan pengawasan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kemudian, Ombudsman juga menyarankan kepada para menteri, kepala lembaga, gubernur, walikota dan bupati, agar memberikan apresiasi kepada pimpinan unit layanan yang mendapatkan zona hijau. Selain itu juga perlu memberikan teguran dan memberikan atensi terhadap komponen standar pelayanan serta pemenuhan unit pengelola pengaduan kepada para pimpinan unit pelayanan publik yang mendapatkan zona merah dan zona kuning.

Terakhir, Ombudsman mendorong untuk para pimpinan instansi untuk memantau konsistensi peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik dimana setiap unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed