oleh

Tanpa Izin dan Tak Sesuai Peruntukkan, Pemkot Palembang Akan Tertibkan Reklame

SUMSELKITA.COM, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang segera menertibkan media reklame yang tidak berizin atau penggunaan yang tak sesuai peruntukan.

Hal ini dikemukakan Asisten III Bidang Kesejahteraan Masyarakat Setda Kota Palembang, Zulkarnain, usai rapat koordinasi penertiban, Senin (13/2/2023).

“Reklame yang tidak sesuai dengan izin tayang, tempat, tak sesuai peruntukan,” katanya.

Ia menyampaikan, media reklame yang digunakan tidak sesuai peruntukan, misalnya untuk komersil tapi digunakan sebagai reklame pribadi, ini merugikan pemerintah daerah.

“Sebab, media-media reklame ini yang seharusnya dikenakan pajak malah tidak, dan lainnya,” ujar Zulkarnain.

Ia menyebutkan, BPPD pun pernah mengeluhkan soal pajak reklame yang banyak tidak bisa di pungut padahal berada di lokasi yang strategis. Seperti di Simpang Charitas, Simpang Polda, Demang Lebar Daun dan jalan protokol lainnya.

Bahkan, kini titik reklame di Palembang ini banyak digunakan oleh iklan yang bersifat individu (non komersil), padahal media tersebut bisa menghasilkan PAD yang sesuai.

Hal ini berpengaruh pada capaian pajak reklame tahun 2022 yang tidak tercapai. Capaian pajak reklame tahun lalu menjadi salah satu yang terendah, dari target Rp32 miliar tercapai Rp26 miliar atau 89,90 persen.

“Penertiban ini juga bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah, terutama dari sekotr pajak reklame,” demikian Zulkarnain. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed