oleh

Ratu Dewa Jenguk Anak Panti Asuhan yang Alami Kekerasan

SUMSELKITA.COM, PALEMBANG – Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa menjenguk anak yang diduga mengalami tindak kekerasan oleh pengurus Panti Asuhan di Palembang.

Sebelumnya, di media sosial tersebar video seorang pria yang merupakan pengurus Panti Asuhan Yatim Piatu Fisabilillah Al Amin, di Jalan Mangkubumi, Lorong Bunga No 28RT 47 RW 10, Kelurahan 3 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Di video berdurasi 1 menit 29 detik, itu tampak jelas terlihat seorang pria tengah melakukan pemukulan terhadap beberapa anak.

Pada video itu juga terlihat ada pemukulan yang dilakukan oleh pria yang sama, disertai dengan menghina anak cacat fisik serta melakukan tindak kekerasan.

“Saya berkunjung ke panti asuhan yang sempat viral dari semalam. Kita sangat menyayangkan atas kejadian tersebut,” ujar Dewa, Minggu (26/2/2023).

Dalam kunjungannya, ia mewakili Pemkot Palembang, Dewa meminta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan persoalan ini ke pihak bewajib yang telah menangani kasus tersebut.

“Tugas kami memperhatikan kondisi anak-anak tetap dalam keadaan baik dan terlindungi,” tegas Dewa.

Pihaknya segera meminta kepada Dinas Sosial (Dinsos) Palembang untuk mengeluarkan surat pendaftaran kesejahteraan sosial yang sudah diperpanjang 10 Januari 2022.

“Artinya akan habis limitnya di 2024,’ katanya.

Mengenai kondisi anak, ia juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (P2APM) Kota Palembang untuk mengecek dari sisi psikologi anak dan lain sebagainya.

“Nanti akan kita komunikasikan, sehingga langkah apa yang diambil semua kita serahkan pihak kepolisian,” kata Dewa.

Dewa juga akan melaporkan kepada wali kota terkait Langkah selanjutnya atas kasus yang menimpa anak tersebut.

“Ya baik pengurus maupun yang terkait tentunya sekarang sudah kita serahkan ke pihak yang berwajib. Tetap kita ke depankan asas dugaan tak bersalah,” tegasnya lagi

Ia mengimbau, kepada masyarakat untuk tetap bersabar, serta menunggu proses hukum yang sedang berlangsung. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed