SUMSELKITA.COM, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang kembali mengusulkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru tahun anggaran 2023.
Ini karena sesuai dengan aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), per November 2023 tenaga honorer dihapuskan.
Selain guru, Pemkot Palembang juga mengusulkan kuota PPPK untuk honorer tenaga teknis dan kesehatan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan, tenaga honorer guru memang lebih sedikit, karena itu pemerintah kota juga mengusulkan tenaga teknis dan tenaga kesehatan.
“Usulan formasi PPPK tahun 2023 ke Kemenpan RB yaitu guru 1.300, tenaga kesehatan 400, tenaga teknis 144, jadi total usul 1.844 formasi,” kata Ratu Dewa, Jumat (12/5/2023).
Ia menyampaikan, Pemkot Palembang ada pertimbangan tersendiri mengenai jumlah PPPK guru yang diusulkan tahun ini. Pada tahun anggaran 2022, Pemerintah Kota Palembang mengusulkan dan mendapatkan kuota 3.500 formasi PPPK guru.
“Kami memastikan tidak ada pemecatan ataupun PHK massal, karena sudah diupayakan untuk ikut PPPK,” ujar Dewa. (*)
Komentar